INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Dukung Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan

 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

                                                                                             

SIARAN PERS

 

Kemen PPPA Dukung Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan

 

Siaran Pers Nomor: B- 276/SETMEN/HM.02.04/08/2021

 

 

Jakarta (6/08) – Proporsi anak yang mencakup lebih dari 30 persen total penduduk Indonesia merupakan jumlah yang signifikan untuk didengar suara dan pandangannya, selain merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA), suara pandangan anak juga dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan dan program kegiatan Pemerintah yang lebih tepat sasaran.

 

“Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan perlu didorong secara partisipatif, selain memastikan program dan kegiatan tepat sasaran, hal tersebut juga dapat menciptakan rasa memiliki masyarakat, termasuk anak. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sosial yang banyak berhubungan dan akan berdampak pada anak, sehingga sudah seharusnya Pemerintah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan”ujar Agustina Erni, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan dan  Peningkatan Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di daerah (Wilayah II) di Jakarta, Kamis (5/8).

 

Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Endah Sri Rejeki menjelaskan bahwa anak-anak juga dapat membantu pemerintah untuk mengkomunikasikan program pemerintah yang penting diketahui oleh masyarakat luas dan berdampak bagi anak. Endah menegaskan Forum Anak dapat menjembatani komunikasi pemerintah dan berperan terlibat dalam pembangunan, bergerak melakukan aksi, sesuai fakta dan penyelesaian masalah.

 

“Namun, penyelenggaraan Forum Anak masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan. Forum Anak diharapkan tidak ekslusif, melainkan infklusif, yaitu memastikan anggota Forum Anak berasal dari berbagai latar belakang. Penyelenggaraan partisipasi anak dalam pembangunan juga diharapkan tidak berhenti pada pembentukan Forum Anak, tetapi diperlukan juga proses penguatan kapasitas pengurus dan anggotanya, serta dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sehingga anak-anak dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan anak dalam proses perencanaan pembangunan dan musrenbang guna mendorong perubahan kebijakan ke arah yang lebih baik’’tegas Endah.

 

Senada dengan Endah, Direktur Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka penting bagi kita untuk melibatkan partisipasi anak. “Mendengarkan apa yang anak-anak harapkan dan butuhkan, karena hal ini tercantum di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,’’terang Lisa.

 

Lisa menambahkan, dalam RPJMN strategi yang harus dilakukan untuk mencapai Indonesia yang layak anak salah satunya adalah dengan mendapatkan masukan dari anak-anak. Peluang partisipasi anak dalam mendukung pelaksanaan program atau kebijakan pemerintah menjadi tantangan untuk bersinergi bersama. Anak-anak dapat berperan sebagai penerima manfaat, komunikator program dengan mengadvokasi teman-teman sebayanya mengenai program-program tertentu, serta sebagai supervisor dengan memberikan masukan kepada program atau kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian /Lembaga /Pemda dengan tujuan perbaikan. Dan yang terakhir, anak dapat menjadi agen perubahan dengan memberikan inovasi, pandangan dan masukan mereka secara bermakna atau menjadi inspirator bagi masyarakat, komunitas bahkan dunia.

 

Pengembangan kebijakan partisipasi anak dalam Perencanaan Pembangunan melalui wadah Forum Anak sudah dilakukan sejak tahun 2011 oleh Kemen PPPA. Selama kurang lebih 10 tahun pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan, Forum Anak telah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia, 458 kabupaten/kota, 1625 kecamatan dan 2694 Forum Anak di tingkat desa/kelurahan. Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan menjadi salah satu indikator Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang kini telah menjadi Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

. . .