37 Tahun Ratifikasi CEDAW, Lindungi dan Penuhi Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual!
Siaran Pers Nomor: B- 277 /SETMEN/HM.02.04/08/2021
Jakarta (06/08) – Dalam rangka memperingati 37 tahun pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Kemen PPPA melaksanakan diskusi bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, UNFPA Indonesia serta unsur lembaga masyarakat lainnya untuk memperkuat komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin menyoroti pentingnya memprioritaskan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan serta menyediakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menjadi salah satu isu prioritas program Kemen PPPA yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kemen PPPA dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan, di antaranya yaitu mengampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah domestik melalui gerakan Bersama Jaga Keluarga (BERJARAK), mendorong sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melaui rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS), melakukan literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pengembangan pusat layanan SAPA 129 dan Hotline Whatsapp 08111 129 129, mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak di 136 Kabupaten/Kota,” ungkap Margareth dalam acara “Diskusi Publik Peringatan 37 Tahun Ratifikasi CEDAW: Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif HAM Perempuan” yang dilaksanakan secara virtual.
Adapun upaya lain yang telah Kemen PPPA lakukan, yaitu memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) di pusat dan daerah, menginisiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 6 (enam) daerah, mengembangkan KIE untuk promosi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalokasikan dana khusus non fisik pencegahan, pelayanan, penguatan kapasitas SDM pengelola layanan yang diberikan kepada Dinas PPPA di seluruh Indonesia, penguatan sinergi unit layanan daerah UPTD PPA, penguatan sinergi pengada layanan berbasis masyarakat, standarisasi penguatan UPTD PPA serta penguatan sinergi forum pemberdayaan seperti PUSPAGA, PUSPA, PATBM.
Margareth menegaskan kerentanan yang dialami perempuan disebabkan bukan karena perempuan tersebut lemah, tapi karena adanya konstruksi sosial dalam masyarakat yang menganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki. “Setelah 37 tahun CEDAW diratifikasi, inilah momentum yang tepat untuk membuat perubahan positif sekecil apapun itu, dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga. Mari bergerak bersama memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan karena bagaimanapun mereka berhak diberikan kemudahan akses dalam mendapatkan perlindungan baik sebagai korban ataupun saksi di ruang pribadi maupun ruang publik. Jika perempuan berdaya, anak terlindungi, maka Indonesia maju,” tegas Margareth.
Senada dengan Margareth, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan peringatan 37 tahun pengesahan CEDAW merupakan momentum bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga, termasuk korban perkosaan, atas rasa aman, perlindungan, kehidupan yang bermartabat, dan bebas dari diskriminasi sesuai dengan prinsip dan norma CEDAW. “Berdasarkan hasil refleksi dalam laporan Komnas Perempuan dan hasil kajian global dari pelapor khusus PBB semakin menegaskan bahwa pengesahan RUU PKS tak dapat ditunda lagi. Pengesahan RUU PKS sendiri merupakan pelaksanaan mandat CEDAW demi penghapusan sistemik kekerasan seksual dan pemenuhan substantif hak-hak korban pemerkosaan,” tegas Andy.
Representatif UNFPA untuk Indonesia, Anjali Sen turut mengungkapkan bahwa momentum peringatan 37 tahun diratifikasinya CEDAW sangat tepat dalam mengevaluasi seberapa jauh perempuan Indonesia bisa bebas dari diskriminasi dan kekerasan. “Berdasarkan hasil laporan tim kajian PBB mengungkapkan banyak perempuan korban kekerasan di Indonesia yang belum mendapatkan pemenuhan hak serta belum mendapatkan akses keadilan hukum. Melalui diskusi ini kita harus mempertegas perhatian bersama terhadap perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual yang belum mendapatkan akses keadilan hukum. Sistem regulasi di Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan, namun dalam proses penegakan hukum harus dipastikan benar-benar berpihak pada korban kekerasan,” ungkap Anjali.
Selain itu, Perwakilan Pelapor Khusus dari PBB, Renata mengungkapkan berdasarkan hasil laporan kajian tim pelapor khusus diketahui bahwa sistem regulasi hukum di Indonesia masih bersifat kontradiktif dengan sistem hukum internasional. Di antaranya sistem yang mengatur pembuktian pada kasus perkosaan, usia minimal anak korban perkosaan, denda bagi pelaku, batasan waktu pelaporan kasus, kurangnya perlindungan pada korban yang mengalami trauma, dan lainnya. “Perlunya memperbaiki sistem regulasi di Indonesia yang seharusnya bisa sejalan dengan pedoman dan ketentuan aturan internasional, agar korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Kami siap memberikan bantuan teknis dalam proses menyusun amandemen, memastikan korban kekerasan dapat mengakses keadilan, dan memastikan pelaku mendapat hukuman,” jelas Renata.
Komisioner sekaligus Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan bagi Perempuan Korban Kekerasan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menjelaskan persoalan definisi yang begitu sempit dalam regulasi di Indonesia seringkali membuat proses hukum kasus perkosaan menjadi terhambat. Masih adanya stigma bahwa korban perkosaan selalu perempuan, perlunya pembuktian yang bergantung dengan hasil visum, banyaknya kasus perkosaan yang diselesaikan di luar pengadilan dan sulit dipertanggungjawabkan, hingga penyelesaian kasus dengan damai.
“Disinilah penting CEDAW untuk terus disosialisasikan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. CEDAW dihasilkan melalui sejarah panjang untuk memastikan tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan. Salah satu upaya yang bisa kita dorong adalah disahkannya RUU PKS dan penguatan UU PKDRT. Mengingat dua aturan ini mencerminkan CEDAW bisa diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia dan menyumbang pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Direktur Legal Resources Centre untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nur Laila mengungkapkan berdasarkan data LRC KJHAM di Provinsi Jawa Tengah sejak Januari hingga Juni 2021 terdapat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 95 korban, dimana 80% nya mengalami kekerasan seksual. Kasus KDRT dan kekerasan berbasis online menjadi kasus terbanyak selama pandemi Covid-19 ini. Hampir semua pelaku kekerasan seksual memiliki relasi dekat dengan korban, seperti pacar, suami, ayah tiri, ayah kandung. “Namun yang menyedihkan banyak kasus berhenti karena adanya tekanan dari berbagai pihak, selain itu korban menjadi ragu sehingga tidak mau melanjutkan pelaporan. Belum lagi adanya hambatan dalam mengakses informasi terkait pelaporan kasus dan hambatan spesifik akibat pandemi Covid-19,” tambah Nur Laila.
Nur Laila menuturkan pentingnya membangun optimisme CEDAW dengan bersinergi menciptakan strategi baru untuk memperkuat akses keadilan bagi perempuan khususnya korban kekerasan di masa pandemi, mengembangkan pendidikan pencegahan kekerasan melalui media sosial, mendorong partisipasi publik untuk bersama-sama memperkuat keadilan dan penghapusan diskriminasi bagi perempuan korban.
Lebih lanjut Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Desi Meutia menegaskan bahwa sistem regulasi di Indonesia sudah sangat mengakomodir dan meratifikasi beberapa konvensi undang-undang rujukan internasional. “Regulasi kita tidak tertinggal, seperti UU PKDRT dan UU HAM yang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu. Indonesia sudah adaptif terhadap perubahan yang ada. Tentu masih banyak kekurangan, namun regulasi kita sudah mementingkan kepentingan korban melalui restorative justice yang melihat pada sisi korban,” terang Desy.
Desy menambahkan pentingnya sinergi seluruh pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan regulasi demi melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan. “Mari bersama tetap berpikir positif dan menyalurkan energi positif agar ke depannya kita bisa menyelesaikan permasalahan terkait isu ini,” tutup Desy.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id