INFORMASI PUBLIK

Sinergitas Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Ajak Kompolnas dan Komjak Bertukar Pikiran

Siaran Pers Nomor: B-327/SETMEN/HM.02.04/06/2022

 

Jakarta (27/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bersama dengan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Barita Simanjuntak bertemu dalam kegiatan sharing best practice sebagai bentuk penguatan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta sinergitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Jum’at (24/6).

Pada pertemuan tersebut, Menteri PPPA, Ketua Harian Kompolnas, Ketua Komjak, dan Saksi Ahli, Ahmad Sofian berdiskusi mengenai layanan SAPA 129, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Komitmen dan kerja nyata dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, merupakan kunci keberhasilan menangani persoalan kompleks kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA diberikan tugas tambahan fungsi layanan oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyebutkan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Dalam memberikan fungsi layanan tersebut, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Terdapat enam (6) standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

“Hingga saat ini layanan pengaduan SAPA 129 sudah menjadi saluran bagi korban dan pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya. Telah banyak kasus kekerasan yang dilayani oleh Tim SAPA 129 dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksaana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses penjangkauan dan pendampingan korban di daerah,” tutur Menteri PPPA.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komjak turut mengemukakan bahwa Kejaksaan RI memiliki komitmen tinggi serta mengutamakan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, dengan keberadaan layanan SAPA 129, saat ini masyarakat memiliki kepercayaan yang begitu tinggi kepada KemenPPPA dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga Kejaksaan RI pun memiliki kewajiban dalam membantu KemenPPPA dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Banyaknya aduan yang diterima oleh KemenPPPA melalui layanan SAPA 129, serta kecepatan komunikasi dan informasi yang kami terima saat ini, sangat membatu kami di Kejaksaan RI untuk terus memantau kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi. Hal tersebut diharapkan terus berlangsung sehingga kami pun dapat bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus tersebut, baik dari diskusi awal hingga proses,” ujar Ketua Komjak.

Lebih lanjut, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan bahwa Kepolisian RI saat ini sedang berupaya memperkuat proses pembuktian kasus, terutama untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergolong minim saksi. Kepolisian RI tengah mencontoh teknologi yang digunakan oleh Kepolisian Amerika yang memiliki bank data termutakhir sehingga dapat mempermudah dalam pengambilan sampel deoxyribonucleic acid (DNA). “Dengan adanya bank data, maka kasus-kasus kekerasan terutama kekerasan seksual dapat di selesaikan dengan segera. Bahkan untuk kasus-kasus yang sudah bertahun-tahun belum di selesaikan pun dapat di selesaikan,” ujar Ketua Harian Kompolnas.

Menteri PPPA pun mengapresiasi kepedulian dari Kompolnas dan Komjak yang bergerak cepat menangani kasus kekerasan, khususnya perempuan dan anak. “Apresiasi saya sampaikan kepada Kompolnas dan Komjak yang terus mewujudkan kepeduliannya terhadap korban tindak kekerasan, khususnya perempuan dan anak, serta dukungan bagi upaya pencegahan segala bentuk kekerasan yang menyebaban terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Saya harap komitmen dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin runcing ke bawah sehingga seluruh aparat penengak hukum (APH) dapat dengan cepat menangani perkara kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.

Semangat dari pertemuan tersebut adalah untuk menelurkan ide-ide dan gagasan, pemahaman, serta pertukaran pikiran dan pengalaman terkait penanganan kasus kekerasan yang telah berjalan di masing-masing instansi. “Pertemuan ini juga merupakan antisipasi dan upaya mempererat kerjasama penanganan kasus kekerasan seksual dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah berlaku. Bersama-sama kita tingkatkan kualitas penanganan serta pelayanan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, khususnya pada perempuan dan anak, serta menjaga dan meningkatkan komitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi warga negara Indonesia, dari segala bentuk kekerasan,” tutup Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id