INFORMASI PUBLIK

Forum Anak Nasional Ambil Peran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Siaran Pers Nomor: B-/SETMEN/HM.02.04/07/2022

 

?Jakarta (21/07) – Forum Anak Nasional sebagai wadah partisipasi anak memiliki potensi besar untuk bisa berperan aktif  menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan peningkatan kapasitas Forum Anak melalui sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan layanan pengaduan kekerasan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).

“Menurut data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), delapan dari seratus anak perempuan berusia 13-17 tahun di perkotaan dan pedesaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Sementara tiga anak laki-laki di pedesaan dan empat anak laki-laki di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Oleh karenanya, Forum Anak sebagai wadah partisipasi berperan penting dalam memberikan pendampingan dan dorongan bagi teman-teman sebaya di sekitarnya untuk turut serta menangani kasus kekerasan seksual yang makin marak terungkap,” jelas Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti.

Ciput mendorong peran Forum Anak sebagai Pelapor dan Pelopor yakni menjadi sosok yang dipercaya untuk untuk mendengarkan aduan mengenai kekerasan yang terjadi pada anak, dan dapat berkomunikasi kepada pendamping jika diperlukan untuk memberikan solusi penanganan. Lebih lanjut, upaya pencegahan juga menjadi hal yang penting melalui advokasi kepada pemerintah daerah dan sosialisasi pada institusi pendidikan.

“Dalam mewujudkan perlindungan bagi anak korban kekerasan, kini sudah disahkan UU TPKS yang memberikan pengakuan dan jaminan atas hak korban diantaranya hak penanganan, perlindungan dan pemulihan. Forum Anak sebagai forum yang mampu mewadahi permasalahan-permasalahan anak di daerahnya juga dapat mengadukan kasus kekerasan yang dialami atau diketahui terjadi di sekitar kalian untuk mendapatkan pendampingan melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau melalui layanan call center SAPA 129 dan nomor WhatsApp 08111-129-129,” ungkap Ciput. 

Forum Anak dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu contoh forum anak yang turut mengambil peran dalam memberikan perlindungan korban kekerasan anak melalui pelaksanaan penelitian tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak lewat program Pondok Sudut Cerita.

“Kami dari Forum Anak Kabupaten Sikka melaksanakan penelitian terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Hasilnya cukup mengejutkan karena ternyata banyak anak yang pernah mengalami pelecehan seksual dan sebelumnya mereka tidak paham bahwa perlakuan seperti itu merupakan pelecehan seksual. Kami juga membentuk Pondok Sudut Cerita yang menjadi tempat anak-anak menceritakan kisah mereka ketika mengalami kekerasan seksual secara rahasia baik secara langsung maupun tertulis,” ungkap anggota pengurus Forum Anak Kabupaten Sikka, NTT, Alda Pedo.

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Muhammad Fadli turut mendorong pengurus dan fasilitator Forum Anak paham mengenai anatomi tubuh diri sendiri dan memahami batasan-batasan privasi tubuh. Lebih lanjut, Fadli juga menuturkan risiko dari kekerasan seksual yang mungkin dialami oleh korban di masa mendatang.

“Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan seksual, maka risiko munculnya penyakit bisa terjadi meskipun tidak langsung muncul gejalanya, melainkan dalam jangka panjang. Apalagi jika korbannya adalah anak dan dia hamil, maka juga akan berisiko terjadinya kanker serviks karena alat reproduksi di usia anak belum cukup matang untuk mengandung,” jelas Fadli.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id