INFORMASI PUBLIK

Adanya Indikasi TPPO, KemenPPPA Kawal Kasus Penyekapan 53 Orang PMI Di Kamboja

Siaran Pers Nomor: B-386/SETMEN/HM.02.04/07/2022

 

Jakarta (30/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya penyekapan pada lima puluh tiga (53) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Shonoukvile, Kamboja. Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan selaku Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri dan akan terus mengawal jalannya penanganan kasus penyekapan tersebut.

 

Ratna mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera dibebaskan dan dipulangkan kembali ke Indonesia. Selain itu, Menteri PPPA mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, Bareskrim Polri, dan semua pihak terlibat yang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kepolisian Kamboja sebagai upaya pembebasan dan pemulangan PMI.

 

Berdasarkan koordinasi Tim KemenPPPA, didapatkan informasi kronologi kasus ini diawali ketika para korban tergiur dengan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial untuk bekerja di Kamboja sebagai operator, call center, dan bagian keuangan marketing dengan iming-iming gaji sebesar US$ 1.000 ~ 1.500 atau sekitar 15 juta ~ 22,5 juta rupiah. Namun, ketika sampai di Kamboja, korban tidak memperoleh sesuai yang dijanjikan pada saat perekrutan. Para korban justru dipekerjakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dengan lokasi penempatan yang juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sesampainya di Kamboja, paspor para korban pun diambil oleh agen yang bertanggung jawab.

 

Selain itu, selama bekerja para korban juga mengalami berbagai macam kekerasan dan eksploitasi seperti gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Para korban pun tidak memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan dunia luar dikarenakan ketatnya penjagaan dan pelarangan keluar gedung tempat bekerja. Fasilitas dan makanan yang tidak memadai dan layak pun dirasakan oleh para korban, dimana para korban tidur dengan hanya beralaskan matras di dalam kamar dengan empat belas (14) orang lainnya. Para korban pun diharuskan membayar sebesar US$ 3.000 ~ US$ 4.000 atau sekitar 45 juta ~ 60 juta rupiah kepada agen jika ingin dipulangkan, serta diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak memenuhi target/omzet perusahaan.

 

“Setelah ditelusuri, modus pemberangkatan yang dilakukan oleh pelaku secara unprocedural atau tidak sesuai dengan prosedur menggunakan agensi perseorangan di Indonesia. Hingga saat ini, sudah dilakukan penanganan pada kasus ini, Direktur Intelejen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk melakukan penjemputan pada lima puluh tiga (53) orang PMI,” tutur Ratna dalam keterangannya, Jum’at (29/7).

 

Lebih lanjut, Ratna menegaskan, KemenPPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO), bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai Ketua I dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia sebagai Ketua II terus berkoordinasi lebih lanjut terkait kasus penyekapan PMI di Kamboja. KemenPPPA juga akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan kasus penyekapan lima puluh tiga (53) orang PMI di Kamboja. Terutama, jika ditemukan adanya indikasi TPPO maka proses pemulangan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

“Namun, jika tidak adanya indikasi TPPO, artinya para korban merupakan undocumented PMI maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait treatment dan tindak lanjut apa sajakah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan K/L terkait tentang pendampingan yang dibutuhkan," tandas Ratna.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id