‘OJOL BERLIAN’ DAN ‘BUNGA TANJUNG’ MASUK NOMINASI TOP 99 INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2020
Siaran Pers Nomor: B-113/Set/Rokum/MP 01/06/2020
Jakarta (22/06) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas masuknya inovasi layanan publik dua provinsi tersebut ke dalam Nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020. Kedua inovasi tersebut fokus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi pelayanan publik bernama ‘Bunga Tanjung’ (Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak) di RSUD Tarakan Jakarta, sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan OJOL BERLIAN (Ojek Online Bersama Lindungi Anak).
“Perlindungan anak erat kaitannya dengan lima (5) pilar, yaitu anak, orangtua, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pilar tersebut menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, mulai dari menjamin dan melindungi anak serta memastikan haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemen PPPA mengapresiasi partisipasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghadirkan OJOL BERLIAN (Ojek Online Bersama Lindungi Anak) dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghadirkan inovasi ‘Bunga Tanjung’ (Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak) di RSUD Tarakan Jakarta dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran lainnya,” tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Pribudiarta menjelaskan kehadiran inovasi pelayanan publik tersebut selaras dengan kebijakan dan program prioritas dalam perlindungan perempuan dan anak sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden Jokowi menekankan upaya pentingnya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus dengan membentuk One Stop Services (OSS) agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif.
Dihubungi melalui telepon, Direktur Utama RSUD Tarakan Jakarta, Dian Ekawati menjelaskan pada akhir 2018, RSUD Tarakan Jakarta menginisiasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak ‘Bunga Tanjung’. Inovasi ini bertujuan memberikan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Poli Terpadu.
“Di poli khusus ini, terdapat dokter forensik yang bertugas memeriksa kondisi fisik maupun psikis pasien untuk diberikan penanganan lebih lanjut. Jika pasien terindikasi memerlukan penanganan khusus, seperti pemulihan trauma atau pendampingan hukum, maka pihak RS akan berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Kepolisian,” jelas Dian Ekawati.
Dian menambahkan inovasi pelayanan publik ‘Bunga Tanjung’ dibuat untuk menjalankan Sasaran Strategis Daerah sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak. RSUD Tarakan Jakarta merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang turut serta mewujudkan sasaran tersebut, melalui sektor layanan rumah sakit. “Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan pelayanan ini secara optimal. Diduga karena mereka belum mengetahui hadirnya layanan ini. Padahal, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini ketika mengalami kekerasan, baik dalam rumah tangga atau di manapun, sebelum kondisi semakin parah dan berlarut-larut,” ujar Dian.
Lebih lanjut Dian menuturkan pentingnya mengembangkan ruang wawancara ideal bagi korban dalam memudahkan proses pengumpulan bukti dan informasi terkait kasus oleh pihak kepolisian, namun tetap mengutamakan kenyamanan psikis korban saat diwawancarai psikolog. Selain itu, pelayanan UPTD PPA juga harus terus dikembangkan dalam memberikan pendampingan dan pemulihan trauma pada korban setelah keluar dari rumah sakit, hingga tuntas dan benar-benar pulih. Di masa pandemi Covid-19 ini, fungsi layanan ini pun tetap berjalan. Korban kekerasan bisa tetap datang baik, ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) maupun poli khusus yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Siti Mahmudah Indah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KP3A) Provinsi Kalimantan Timur sejak 1 Maret 2019 telah mengembangkan mekanisme pencegahan kekerasan pada jasa layanan transportasi online di Kota Samarinda.
“Inovasi ini melibatkan 250 pengemudi (driver) dari 8 (delapan) manajemen aplikator yang ditandai dengan penyematan pin dan stiker ‘OJOL BERLIAN’. Inovasi ini dikembangkan dengan konsep AKU TAHU (mengetahui informasi yang benar tentang kekerasan terhadap anak), AKU MAU (termotivasi untuk mengambil peran dalam mencegah dan merespons kekerasan terhadap anak), AKU MELAKUKAN (melakukan aksi nyata untuk mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak) dan menjadikan rider/driver sebagai agen 2P (Pelopor dan Pelapor) pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan disabilitas yang ada di sekitarnya,” terang Siti.
Siti mengatakan kehadiran ‘OJOL BERLIAN’ yang masuk dalam kategori inovasi pelayanan publik responsif gender ini didasari karena perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap sistem transportasi kota saat ini, termasuk kekerasan seksual. Hal ini terbukti dari data kecelakaan yang menelan korban jiwa, 65% diantara korban tewas dari kelompok pejalan kaki adalah perempuan dan anak, serta data kekerasan perempuan dan anak di Kota Samarinda tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur selama 3 tahun terakhir.
“Kami berharap kehadiran ‘OJOL BERLIAN’ ini mampu meningkatkan kepedulian, kesadaran lingkungan (komunitas ojol, sekolah, dan masyarakat), dan menciptakan mekanisme jasa layanan transportasi yang menjadikan rider/driver sebagai agen 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung terwujudnya Kota Samarinda Sebagai Kota Layak Anak sekaligus mendukung Provinsi Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak (Provila),” tutup Siti.