INFORMASI PUBLIK

Teguhkan Penghapusan Kekerasan dan Pemajuan Hak Hak Perempuan, KemenPPPA dan KOMNAS Perempuan Sinergi Langkah Satu Irama SATU IRAMA

Siaran Pers Nomor: B-533/SETMEN/HM.02.04/10/2022

 

 

Jakarta (28/10) – Pergerakan perjuangan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia kian hari kian menghadapi tuntutan yang semakin besar dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Menyikapi situasi tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan urgensi dan peran penting dari setiap agensi serta individu untuk menyinergikan langkah satu irama, kontribusi, juga kolaborasi dalam upaya penghapusan aksi-aksi kekerasan, diskriminasi, dan ketidak adilan terhadap perempuan serta pemajuan hak-hak perempuan.

 

“Pemenuhan hak dan perlindungan setiap warga negara Indonesia, siapapun itu, menjadi bagian penting yang menandai merdekanya sebuah bangsa. Kemerdekaan bukan hanya sekedar soal pengakuan semata, tetapi juga kepastian bagi seluruh elemen bangsa untuk menuai kesempatan yang setara, memiliki mimpi, dan mewujudkannya, di tengah kehidupan dan penghidupan yang layak, aman, dan nyaman,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya pada kegiatan Refleksi Peringatan 24 Tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ‘Jelang Seperempat Abad Komnas Perempuan: Menata Langkah, Meneguhkan Karya’ secara virtual pada Kamis, (27/10).

 

Menteri PPPA menuturkan, meskipun Indonesia telah merdeka, nyatanya belum semua warga negara merasakan arti dari kemerdekaan itu sendiri. Berbagai ketimpangan masih terjadi, menempatkan perempuan selaku kelompok rentan pada sejumlah isu yang mengancam kualitas hidupnya. Salah satunya, kekerasan terhadap perempuan yang masih tumbuh di berbagai macam ruang domestik maupun publik.

 

“Adapun berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan belum sepenuhnya tertangani atau malahan sama sekali belum terjangkau. Hal tersebut tentu menjadi perhatian bersama. Karenanya, negara hadir, salah satunya melalui Komnas Perempuan untuk turut menegakkan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia, termasuk hak untuk bebas dari praktik kekerasan yang mengancam kualitas hidupnya,” jelas Menteri PPPA.

 

Menyambut usia ke 24 tahun hadirnya Komnas Perempuan di Indonesia, Menteri PPPA menghaturkan selamat dan apresiasi tinggi atas segala pencapaiannya, terutama dalam kerja-kerja bersama lintas sektor dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

 

“Dalam rentang waktu 24 tahun, Komnas Perempuan telah berupaya keras menghapuskan diskriminasi dan kekerasa terhadap perempuan. Dalam mandat dan kewenangannya, Komnas Perempuan telah membangkitkan perhatian banyak kalangan, baik di masyarakat maupun para pengambil kebijakan, tentang seriusnya masalah kekerasan terhadap perempuan beserta dampaknya. Komnas Perempuan juga telah turut serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, di dalam memastikan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan,” tutur Menteri PPPA.

 

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan dalam kiprahnya, Komnas Perempuan telah meletakkan pijakan penting bagi negara untuk mewujudkan diri sebagai suatu bangsa yang bermartabat, mengahargai hak-hak asasi manusia, menempatkan harkat dan martabat perempuan, serta memperjuangkan kesetaraan. Komnas Perempuan pun selalu hadir untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah dalam berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, salah satunya secara aktif mengawal dan bersama-sama mewujudkan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

“Saya percaya, kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dan setiap lembaga negara tentu akan melahirkan suatu kehidupan yang ramah perempuan, dan menjadi tempat membumikan kemerdekaan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia Maju yang dicita-citakan,” tandas Menteri PPPA.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas Perempuan memiliki peranan yang tak kalah penting dalam membantu dan mendampingi pemerintah untuk menuntaskan segala bentuk praktek kekerasan terhadap perempuan. Taufan juga menegaskan, Komnas Perempuan perlu bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat lainnya, terutama dalam membantu pemerintah bersama-sama memberantas dan menuntaskan segala bentuk praktek kekerasan terhadap perempuan.

 

“Meskipun sudah banyak regulasi yang dilahirkan sebagai upaya perlindungan perempuan, seperti yang terakhir adalah UU TPKS, kekerasan terhadap perempuan ini masih belum menurun dan masih sangat tinggi. Selain kekerasan, perempuan di Indonesia pun masih merasakan ketimpangan dalam menyuarakan aspirasinya. Oleh karena itu mari bersama-sama kita saling mendukung demi menciptakan Indonesia yang setara bagi perempuan,” kata Taufan.

 

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengemukakan Komnas Perempuan memiliki 24 tahun perjalanan yang istimewa. Lahir sebagai putri sulung reformasi dari desakan gerakan perempuan, Komnas Perempuan terus bergerak dan tumbuh berkembang menjadi lembaga nasional hak asasi manusia yang independen, akuntabel, dan dapat membangun pengetahuan, alat dan ruang kerja bersama, dalam melahirkan terobosan-terobosan guna menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga memajukan hak-hak perempuan.

 

“Bersama-sama dengan jaringan kerja multipihak, yang terdiri mulai dari jaringan komunitas korban, pendamping, pemerintah, legislatif, yudikatif, lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya baik nasional maupun internasional, kita telah menghasilkan capaian-capaian penting untuk memastikan akses yang lebih besar dan lebih baik bagi perempuan korban kekerasan, pemenuhan hak-hak, keadilan, pemulihan, serta bersama mengupayakan untuk mencegah berulangnya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan,” ungkap Andy.

 

Selain merayakan capaian kerja 24 tahun Komnas Perempuan dan kerja bersama lintas sektor dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam kegiatan tersebut seluruh peserta yang hadir pun melakukan konsolidasi langkah mengawal implementasi UU TPKS lintas sektor serta agenda diskusi terkait agenda prioritas 2025-2045 untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id