INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA Berkomitmen Kawal Kasus TPPO di Pasuruan Jawa Timur

Siaran Pers Nomor: B-575/SETMEN/HM.02.04/11/2022

 

Jakarta (22/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Tretes, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur untuk memastikan korban mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

”Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO. Kami jajaran KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan, hingga psikologis korban,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (22/11).

Menteri PPPA mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur telah melakukan penggebrekan ke tempat hiburan malam yang diduga melakukan TPPO. Polda Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan 4 orang pelaku sebagai mucikari dan 18 orang korban, 4 orang di antaranya masih berusia anak.

“Kami mengapresiasi peran Polda Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan para korban TPPO. Saat ini korban yang berusia di atas 18 tahun sudah diperbolehkan pulang, sedangkan korban yang berusia anak masih dititipkan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk menunggu proses pemulangan. Sementera itu, empat orang pelaku sudah ditahan di Polda Provinsi Jawa Timur,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memproses kasus TPPO di Tretes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “TPPO telah diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan, UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah melakukan sejumlah upaya perlindungan dan pendampingan, di antaranya konseling dan asesmen kebutuhan korban; pendampingan hukum; pendampingan pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Jawa Timur; memfasilitasi pemulangan korban; dan memberikan bantuan spesifik serta layanan rumah aman.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bergandengan tangan mengupayakan pencegahan kasus TPPO. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus TPPO untuk melapor kepada UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id