Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KemenPPPA Serahkan DIPA dan Tandatangani Perjanjian Kinerja
Siaran Pers Nomor: B- 611/SETMEN/HM.02.04/12/2022
Jakarta (6/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 sebesar Rp 288,403,485,000. Dana tersebut akan dimanfaatkan dalam melaksanakan program dan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penandatanganan komitmen Perjanjian Kinerja Pejabat Tinggi Madya KemenPPPA Tahun 2023.
“Presiden dalam acara penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer Daerah Tahun 2023 pada tanggal 1 Desember 2022 telah memberikan instruksi kepada kita semua untuk menempatkan APBN Tahun 2023 sebagai instrumen stabilitas, instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat rentan, dan mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan juga reformasi struktural. Kemen PPPA tentunya mendukung dan mengawal arahan Presiden tersebut, sebagaimana tertuang dalam DIPA Kemen PPPA Tahun 2023 yang diarahkan untuk melaksanakan lima prioritas pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mendorong penyerapan anggaran berorientasi pada penganggaran berbasis kinerja, serta memegang teguh nilai-nilai organisasi KemenPPPA.
Sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas kinerja, Menteri PPPA juga mendorong penganggaran berbasis kinerja dituangkan ke dalam Perjanjian Kinerja di jajaran Pimpinan Tinggi Madya sebagai penanggung jawab anggaran. Perjanjian Kinerja merupakan bentuk komitmen Pejabat KemenPPPA sebagai pemegang amanah untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi kinerja aparatur.
“Agar komitmen ini bisa selalu terjaga, saya harapkan kepada Ibu dan Bapak selaku pimpinan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap pencapaian perjanjian kinerja tersebut dan melaporkannya secara rutin setiap triwulanan kepada saya ataupun unit-unit kerja yang memang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pemantauan,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA mendorong seluruh Satuan Kerja untuk mengoptimalisasi penyerapan melalui:
- Tindak lanjut Berita Acara Hasil Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), serta melengkapi bukti dukung yang belum lengkap. Sehingga DIPA dan RKA-K/L sudah siap sebelum Januari 2023
- Menyusun Rencana Aksi Kegiatan termasuk Rencana Penarikan Anggaran secara bulanan sebagai penjabaran RKA-K/L.
- Memastikan program prioritas PPPA (5 Arahan Presiden termasuk DRPPA) dapat dilaksanakan secara optimal, mencapai target yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik melalui implementasi Reformasi Birokrasi, Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Dialog Kinerja yang lebih optimal
- Segera melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan mengutamakan Produk Dalam Negeri dan UMKM Perempuan.
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu juga mendorong pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non-Fisik PPA) tahun 2023 sebanyak 132 Milyar, dapat didistribusikan ke 33 provinsi dan 244 Kabupaten/Kota dengan performa yang lebih baik di tahun depan, sehingga dana tersebut betul-betul tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada perempuan dan anak Indonesia.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id