Kemen PPPA Dorong Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Kota Medan
Siaran Pers Nomor: B- 331/SETMEN/HM.02.04/09/2021
“Kemen PPPA akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian dapat segera mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan laporan dari Ibu Korban pada tanggal 27 Agustus dengan nomor laporan STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT dan sedang dalam tahap penyelidikan. Meski begitu sampai saat ini belum ditemukan petunjuk atau titik terang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Dalam hal jika ditemukan kendala dalam setiap tahapan proses pemberian layanan bagi Anak Korban, baik dari sisi hukum ataupun pendampingan psikologis, Kemen PPPA siap turut serta mendampingi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya,” jelas Nahar.
Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, posisi korban dan ibunya yang tidak menetap di satu tempat menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah setempat, khususnya bagi DP3A Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendampingan psikologis secara optimal. Meski begitu, berbagai upaya pendekatan terus dilakukan oleh semua pihak agar kasus ini segera mendapatkan titik terang. Selanjutnya, terkait tindak lanjut jangka panjang, DP3A Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Provinsi Sumatera Utara siap menyediakan shelter rumah aman untuk Anak korban.
DP3A Provinsi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi korban, mulai dari pendampingan psikiater, psikolog, pekerja sosial, hingga bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan Anak korban terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula saat korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar dipepet mobil pikap dan dinaikan ke dalam mobil yang telah ditutup oleh terpal. Korban diancam menggunakan pisau dan kaki sebelah kirinya disundut puntung rokok agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id