Kemen PPPA Dorong Polda Gunakan UU Perlindungan Anak untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Pemerkosaan 4 Siswi di Papua
Siaran Pers Nomor: B-336/SETMEN/HM.02.04/09/2021
Jakarta (15/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam perkembangan kasus pemerkosaan empat siswa SMA di Jayapura yang mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Kemen PPPA mendorong agar pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, Selasa (14/09/2021).
Nahar juga menegaskan bahwa Kemen PPPA terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban. UPTD PPA Provinsi Papua juga akan melakukan asesmen terhadap korban bekerja sama dengan Yayasan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YP2MP). Selanjutnya, UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga akan melakukan pendampingan ke sekolah korban agar para korban dapat kembali sekolah tanpa merasa tertekan dan malu atas kejadian yang menimpanya.
"Kemen PPPA akan terus memantau dan memastikan pendampingan diberikan secara tuntas hingga kasus ini selesai. Kerjasama dari semua pihak juga sangat diperlukan, termasuk media massa dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang malah semakin mengganggu kondisi psikologis korban," tutur Nahar.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu kakak
korban kepada LBH Papua dan LBH APIK bahwa telah terjadi kekerasan seksual
terhadap empat siswi. Empat siswi itu diajak seseorang berjalan-jalan ke
Jakarta tanpa diketahui keluarga masing-masing siswi. Para korban disebut
diculik, dianiaya, dipaksa minum alkohol sampai tidak sadarkan diri, kemudian
mengalami kekerasan seksual dari oknum tersebut. Mereka disebut dilarang
memberitahukan aksi bejat itu kepada siapa pun, termasuk keluarga.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id