KemenPPPA Dorong Sanksi Pidana Berat terhadap Pelaku Sodomi 21 Anak di Batang
Siaran Pers Nomor: B-8/SETMEN/HM.02.04/1/2023
Jakarta (10/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus kekerasan seksual (sodomi) terhadap puluhan anak laki-laki dengan terduga pelaku guru les rebana di Kabupaten Batang, Jawa Tengah harus diusut tuntas. KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan sanksi pidana berat terhadap pelaku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius KemenPPPA dan kami telah memantau sejak adanya pelaporan ke Kepolisian Resor (Polres) Batang. Kekerasan seksual di Batang ini terjadi sejak 2019, korbannya mencapai puluhan anak dengan usia rata-rata 5 – 12 tahun yang dikenal baik oleh pelaku. Hingga saat ini, sekitar 21 anak telah melapor ke Polres Batang,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Selasa (10/1).
Nahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah dan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Kabupaten Batang untuk memberikan pendampingan psikis terhadap korban guna memulihkan mereka dari trauma yang dialaminya.
Oleh karena itu, Nahar pun mendorong para korban untuk berani melapor agar dapat segera dilakukan proses pemulihan trauma. Orang tua atau siapapun yang mengetahui adanya korban dalam kasus ini juga dapat melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka oleh Polres Batang.
“Pemulihan psikis korban perlu dilakukan agar tidak menimbulkan trauma di masa depannya. Kita ingin mencegah adanya kemungkinan korban menjadi pelaku pada usia dewasanya atau mentalnya menjadi terganggu karena trauma. SPT PPA Jawa Tengah telah menyatakan siap melakukan trauma healing bagi korban,” kata Nahar.
Terkait proses hukum, Nahar mengatakan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang telah mendampingi dan memfasilitasi pemeriksaan visum et repertum kepada 20 korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batang.
“Terduga pelaku yang merupakan guru les rebana dan guru mengaji informal telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Batang. Pelaku diketahui mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone miliknya. Hal yang menjadi keprihatinan kami, di antara 21 korban anak, sejumlah korban disodomi lebih dari satu kali,” ujar Nahar.
Nahar mengatakan, apabila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka dapat dipidana dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar (Ayat 1). Selain itu, dikarenakan terduga pelaku adalah pendidik dan korbannya lebih dari satu orang, maka ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok (Ayat 2) serta dapat diancam pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku (Ayat 5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (Ayat 6).
“KemenPPPA berharap kasus ini benar-benar dapat dituntaskan dengan penerapan hukuman yang tegas. Kami akan terus memantau proses pendampingan dan pemulihan terhadap korban,” kata Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id