INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA Prihatin atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswi TK di Mojokerto

Siaran Pers Nomor: B-26/SETMEN/HM.02.04/1/2023

 

Jakarta (20/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang para pelakunya masih berusia anak. KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. KemenPPPA berkomitmen akan mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.

“Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun. Kami mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah sejak tahun 2022 dan sekitar 5 kali. Kami masih terus memantau dengan dinas pengampu isu perempaun dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut. Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orang tua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta (20/1).

Nahar mengatakan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban. “Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari,” tutur Nahar.

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. “Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, 3 pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini,” ujar Nahar.

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar mengajak orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi, dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

“Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku karena seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yang salah satu wujudnya adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual,” tutur Nahar.

Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id