INFORMASI PUBLIK

WUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SINERGITAS DAN KREATIVITAS

...

WUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SINERGITAS DAN KREATIVITAS

Siaran Pers Nomor: B- 217/Set/Rokum/MP 01/11/2018

Jakarta (07/11) – Perjuangan untuk mewujudkan perlindungan anak, tidak hanya sekadar membutuhkan komitmen dari pihak Pemerintah saja, namun juga dibutuhkan peran orang tua sebagai pelindung garda terdepan, pendidik, pihak swasta dan masyarakat luas. Cara mendidik anak dengan cinta, kasih sayang, kreativitas dan menganggap bahwa semua anak adalah insan yang unik dapat mencetak anak Indonesia yang berkepribadian.

“Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak 2018 merupakan momentum bagi kita untuk berjuang meningkatkan komitmen dan koordinasi demi mewujudkan perlindungan anak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta. Selain adanya hasil rekomendasi, hal yang ingin saya tegaskan bahwa kita juga harus bisa merubah cara pandang dalam mendidik dan melindungi anak. Semua anak pada dasarnya adalah insan yang unik dengan kepribadinya masing – masing yang berbeda – beda Jika kita ingin mencetak anak Indonesia yang berkepribadian, maka kita sebagai orang dewasa, sebagai orang tua, pendidik, pemerintah, swasta, dan masyarakat kita harus mendidik dan melindungi anak dengan cinta, kasih sayang, dan kreativitas. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga harus bisa menjadi pendongeng yang  mampu berperan sebagai sahabat anak,” pungkas Plt. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sri Danti Anwar saat menutup Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek PA) 2018 yang diselenggarakan sejak 5 sampai dengan 7 November 2018 di Jakarta.

Danti menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting bagi pencegahan kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang terjadi pada anak,  pertama kali dapat diketahui di akar rumput, atau pihak yang dekat dengan mereka selain keluarga, yakni masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak, contohnya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) 

Senada dengan Danti, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa “Kak Seto” mengatakan lingkungan sekitar, di antaranya lingkup keluarga dan sekolah dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, maka selain dibutuhkan peranserta pemerintah, juga dibutuhkan “satu kampung” untuk melindungi anak – anak. 

“Salah satu kekerasan pada anak di sekolah yang selama ini kerap terjadi di sekitar kita adalah bullying (perundungan). Dampak bullying di antaranya membuat anak menjadi gelisah, cemas, rendah diri, malas belajar, panik, agresif, hingga yang terparah ingin bunuh diri. Kekerasan juga terjadi dalam keluarga. Sederhananya, secara tidak sadar beberapa orang tua mungkin pernah menjewer, membentak, mencubit anak – anak mereka. Padahal, orang tua merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dan sebagai pranata kontrol, bukan malah sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Keharmonisan antara orang tua juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Ketika terjadi pertengkaran antar kedua orang tua, maka tetangga dan warga sekitar harus ikut turun tangan untuk mendamaikan dan melindungi anak – anak mereka. Maka, melindungi anak memang perlu orang sekampung,” ujar Seto.

Seto juga menambahkan agar setiap RT dan RW di seluruh wilayah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak. Tugasnya bukan hanya sekadar seperti “pemadam kebakaran”, namun bagaimana memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak. Satgas tersebut dapat berperan untuk mensosilasiasikan hak anak, memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi anak dan menghilangkan stigma negatif bagi anak korban kekerasan.

"Hasil rekomendasi ini merupakan yang baik bagi kita untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak, baik bagi Kemen PPPA maupun Kementerian/Lembaga, serta pihak lainnya yang ikut berjuang untuk mewujudkan perlindungan anak. Rekomendasi juga dapat ditindak lanjuti sebagai acuan dalam program – program 5 tahun ke depan dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang lebih sinergis,” tutup Danti.

Adapun hasil rekomedasi Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek PA) 2018 sebagai berikut:

1.    Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilakukan melalui:
a.    Pemantauan dengan:

1)    membangun sistem pemantauan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2)    membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

b.    Evaluasi dengan:

1)    membangun sistem evaluasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2)    memberikan apresiasi kepada individu, kelompok masyarakat, dan kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

c.    Pelaporan dengan:

1)    membangun sistem pelaporan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2)    melaporkan rekomendasi hasil evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak kepada Presiden dan dijadikan feedback untuk perbaikan ke depan.

2.    Standarisasi Layanan pada Unit Layanan Perlindungan Anak di daerah, untuk mewujudkan:
a.    ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dengan jumlah yang memadai serta standar gaji/honor yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan).
b.    ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara kualitas dan kuantitas.
c. ketersediaan mekanisme layanan rujukan yang terintegrasi dengan lembaga penyedia layanan lainnya.

3.    Menjaring aspirasi masyarakat sebagai masukan Renstra Kemen PPPA dan RPJMN 2020-2024 dalam: 
a.    meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.
b.    meningkatkan peran keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak.
c.    mengoptimalkan sinergitas peran kelembagaan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak.
d.    meningkatkan upaya sosialisasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada para pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
e.    memanfaatkan potensi dana desa dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.

4.    Lainnya:
a.    Bappenas memperjelas indikator yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
b.    Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pendekatan sistem yang mengacu pada siklus hidup dan continuum of care yang berkelanjutan.
c.    Peran serta negara, masyarakat, orang tua dan keluarga yang sinergis dan harmonis untuk mempercepat penyelenggaraan perlindungan anak.