INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang Orangtuanya Meninggal Akibat Covid19

Siaran Pers Nomor: B-343/SETMEN/HM.02.04/09/2021


Jakarta (20/9) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Saat ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai langkah dan intervensi melalui kerja bersama dengan Kementerian/Lembaga lain serta pemerintah daerah.

“Perlu program yang terintegrasi karena ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bagaimana kami mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan daerah untuk bisa bergandengan tangan dalam melakukan intervensi terbaik bagi anak-anak yang menjadi yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam acara Indonesia Bicara di Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Jakarta, Kamis (16/9).

Menteri Bintang menjelaskan, saat ini Kemen PPPA juga bekerja sama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) yang memiliki aplikasi Rapid Pro untuk menghimpun data anak-anak yang berstatus yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19. Hingga 16 September 2021, terdata 12.885 anak yatim, 8.289 anak piatu, dan 1.053 anak yatim piatu. “Harapan kami nantinya data itu kita harmonisasi dan verifikasi dengan data dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga dalam hal rumusan kebijakan dan intervensi yang kita lakukan tepat sasaran kepada anak-anak baik yatim, piatu, maupun yatim piatu,” tutur Menteri Bintang.

Selain itu, Menteri Bintang juga menggarisbawahi adanya perempuan kepala keluarga sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Kalau kita melihat terkait dengan anak yatim berarti perempuannya adalah kepala keluarga. Hal utama yang harus menjadi perhatian adalah pendampingan psikososial, bagaimana kita membangun resiliansi atau daya juang mereka untuk bisa bangkit, terutama perempuan-perempuan kepala keluarga. Kemen PPPA sudah membuatkan skema untuk memberikan pendampingan supaya perempuan berdaya secara ekonomi  karena mereka akan menjadi tulang punggung keluarga, di samping pendampingan bantuan sosial atau rehabilitasi sosial yang harus kita lakukan,” ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak seluruh anak Indonesia adalah tanggung jawab bersama. “Saya ingin mengajak semua stakeholder yang ada, baik itu pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, demikian juga reka-rekan media, marilah kita bekerja sama, berkolaborasi, bergotong royong untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah pendataan, verifikasi, dan koordinasi, termasuk komunikasi dengan pemerintah daerah dalam menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di masa Covid-19 ini. “Saya rasa Presiden juga sangat menyadari bahwa ini menyangkut keberlangsungan dan masa depan anak, jangan sampai mereka mengalami lost generation akibat dari tidak terurusnya mereka yang dalam posisi rentan,” ujar Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi sepakat mengenai pentingnya pendampingan psikososial dan pengasuhan bagi anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19. “Selain memberikan dukungan dalam bentuk tabungan, Kementerian Sosial melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) juga berupaya memberikan dukungan psikososial karena kehilangan yang luar biasa berat dialami oleh anak-anak ini. Selain itu, kami memberikan dukungan pengasuhan termasuk memastikan anak-anak itu direfikasi ke keluarga besar,” imbuh Eka.

Eka mengatakan, masyarakat bisa turut berpartisipasi dengan menyampaikan kepada Dinas Sosial atau RT di sekitarnya apabila menemukan anak yang ditinggal oleh orangtuanya akibat Covid-19 dan belum mendapatkan bantuan atau perhatian dari pemerintah. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam melindungi anak-anak Indonesia. ”Melindungi anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu itu bukan semata-mata persoalan hari ini, tetapi kita melihat 5-20 tahun ke depan untuk Indonesia,” tutupnya.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id