INFORMASI PUBLIK

Sinergitas Kementerian/Lembaga, Wujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Siaran Pers Nomor: B- 346/SETMEN/HM.02.04/09/2021


Jakarta (22/09) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memperkuat sinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka penanganan dan perlindungan perempuan dan anak. Hal tersebut merupakan upaya mendukung dan meningkatkan kinerja pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara lebih intensif.

“Kemen PPPA terus berupaya memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak dapat terwujud, khususnya dalam penyelesaian lima (5) arahan prioritas Presiden. Namun kami tidak dapat bekerja sendiri, dengan kompleksitas masalah yang dihadapi, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Maka, kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI serta seluruh pihak yang hadir di sini untuk bergerak memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi mewujudkan Indonesia maju,” pungkas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI (20/09).

Menteri Bintang juga menekankan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemen PPPA dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 31 Agustus 2021, salah satunya memastikan pelaksanaan program di daerah bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI.

“Tindak lanjut telah kami upayakan, pertama, kami menyelenggarakan rangkaian pembahasan penajaman strategi pelaksanakan  lima (5) arahan program prioritas presiden. Kedua, kami melakukan penajaman program dan kegiatan oleh seluruh Satuan Kerja Kemen PPPA agar terjadi sinergi baik dari internal dan eksternal. Sinergi internal Kemen PPPA meliputi sinergi antar Unit Kerja dan Satuan Kerja (Deputi). Sedangkan untuk eksternal kami mengupayakan sinergi dengan pemangku kepentingan yang ada di K/L, daerah, media, dunia usaha, akademisi dan masyarakat, termasuk dengan Komisi VIII DPR RI. Ketiga, finalisasi program Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 120 milyar kepada 34 Provinsi dan 216 Kabupaten/Kota,” jelas Menteri Bintang.

Berdasarkan usulan Menteri Bintang, Komisi VIII DPR RI meminta kepada Kemen PPPA untuk meningkatkan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga dalam rangka penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.

“Yang saya lihat sudah cukup jelas program yang mengakomodasi sinergitas komisi dan kementerian ada di Kemen PPPA. Program Kemen PPPA bagus kalau dilakukan sosialisasi kepada anak, misal kepada ibu-ibu Posyandu, PKK dan guru, karena merekalah yang bisa mencegah perlakuan tidak baik kepada perempuan. Begitu juga sosialisasi kepada murid-murid sekolah sehingga mereka tahu apa yang dilakukan itu kejahatan kepada anak,” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Rizal.

Guna menunjang program-program yang dilaksanakan Kemen PPPA secara optimal, Menteri Bintang menyampaikan harapannya kepada Komisi VIII DPR RI agar dapat mendukung tambahan anggaran Kemen PPPA.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Iskan  Qolba Lubis menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Bintang terkait penambahan anggaran. Selain itu, ia juga menambahkan terkait sinergitas tetap menjadi hal yang penting dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dari hasil rapat, Komisi VIII DPR RI menyampaikan mendukung usulan penambahan anggaran dari mitra kerja Komisi VIII DPR RI, diantaranya Kemen PPPA, baik yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), refocusing dan/atau APBN perubahan tahun 2022 untuk menunjang target sasaran tahun 2022 dengan usulan tambahan sebesar Rp 70 milyar. Selain itu, dalam rangka penyempurnaan RKA K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga) Tahun 2022, Komisi VIII DPR RI meminta Kemen PPPA agar memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan dan pendapat pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan proporsionalitas anggaran antara satuan kerja di kementerian dan meningkatkan sinergi dengan K/L dalam rangka penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.


BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id