INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Lakukan Pemantauan Kasus Penculikan, Pencabulan, dan Penjualan Anak di Kota Bandung

Siaran Pers Nomor: B-005/SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Bandung (5/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, melakukan pemantauan langsung terhadap kasus penculikan, pencabulan, dan penjualan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung. Pemantauan ini dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak korban dan anak pelaku.

"Kasus yang sedang ditangani ini adalah kasus yang sangat miris, karena tidak hanya korbannya yang berusia anak, tapi salah satu pelakunya juga berusia anak. Anak-anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini tentu harus sama-sama mendapatkan perlindungan khusus dari kita semua," kata Menteri Bintang, Selasa (04/01/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Bintang melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, S.I.K., M.H.  Menteri Bintang menyampaikan apresiasi dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk terus melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya agar dapat dicegah berulangnya kejadian yang dapat mengancam anak lainnya dan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Bandung, atas kerja kerasnya dalam memproses kasus dan memberikan pendampingan terbaik di kasus ini. Harapannya, pencarian pelaku dan pendalaman kasus terus dilakukan sampai ke akarnya. Dengan terungkapnya kasus ini, besar harapan kami akan lebih banyak anak-anak Jawa Barat, khususnya Kota Bandung yang terselamatkan dari sindikat atau oknum yang diindikasi melakukan tindakan kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, serta penjualan dan perdagangan anak," ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga bertemu dengan anak pelaku dan anak korban sekaligus memberikan paket kebutuhan spesifik untuk anak korban. Menteri Bintang menyatakan apresiasi terhadap keluarga korban yang berani melaporkan kasus kekerasan tersebut.

"Dulu kasus kekerasan seksual dianggap aib dalam keluarga, setiap kasus itu ditutupi dan tidak ditangani dengan baik. Kita harapkan masyarakat sudah berani melaporkan jangan sekali-sekali menganggap kasus kekerasan seksual ini adalah aib. Kalau kita tetap menganggap ini sebagai aib, tidak pernah kita laporkan, ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku," kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga menyampaikan, bahwa penanganan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung sudah sangat tepat dan mengimplementasikan dengan baik mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah yang ditempuh pihak kepolisian untuk menempatkan anak pelaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah upaya yang tepat, karena merupakan bentuk perlindungan khusus terhadap anak pelaku dan sesuai dengan semangat pemulihan dan menjamin masa depan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tidak hanya anak pelaku, SPPA juga memandatkan bahwa perlakuan khusus juga harus diberikan kepada anak korban. Pemenuhan hak dan perlindungan harus dijamin dan diberikan penanganan secara komprehensif.

KemenPPPA telah mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini sejak 28 Desember 2021.  KemenPPPA telah memastikan anak korban dirujuk ke UPT P2TP2A Kota Bandung oleh Polrestabes Bandung. Tanggal 29 Desember 2021, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 turun melakukan penjangkauan dan koordinasi untuk memastikan penanganan yang dilakukan Daerah. Pada  30 Desember, dilakukan pemeriksaan kesehatan anak korban didampingi UPT P2TP2A Kota Bandung. Tanggal 2 Januari 2022, Deputi Perlindungan Khusus Anak melakukan penjangkauan ke keluarga anak korban untuk mendalami kondisi keluarga anak korban. Penanganan dilanjutkan di tanggal 3 Januari 2022 berupa pemeriksaan fisik dan psikologis serta penjajakan untuk menempatkan anak di rumah aman.

"KemenPPPA sebagai kementerian dengan mandat memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak tidak hanya hadir pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik saja, tapi kasus-kasus lainnya yang terlaporkan kepada kami juga pasti mendapatkan perhatian dan selalu kami pantau penanganannya melalui Dinas PPPA di Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Menteri Bintang.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id