INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA PTM 100 %, Harus Matang dari Persiapan Hingga Evaluasi

Siaran Pers Nomor: B-012/SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Jakarta (11/01) – Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka tahun 2022 dengan menargetkan pembelajaran tatap muka dilakukan 100%. Kebijakan ini didasarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang penting dan perlu menjadi perhatian bersama terutama penyelenggaraan PTM berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

"Kami menyambut gembira kebijakan PTM 100 %, namun kami sangat berharap pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100% dapat dilakukan dengan tetap menjamin protokol kesehatan dan capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen ditingkat kabupaten/kota. Bagi KemenPPPA ada 2 hal utama yang menjadi pertimbangan kami yaitu pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19. Ini harus menjadi dasar,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni.

Daerah juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona covid-19 dan pemetaan satuan pendidikan, guru dan murid terkait kesiapan PTM dengan melakukan assessment. Assesment untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM 100% secara penuh pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan kesiapan sekolah melakukan PTM 100% secara penuh baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

“Pemerintah  telah menyusun regulasi yang dilengkapi dengan buku saku, sehingga perlu peran kita bersama untuk memahami regulasi tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Orang tua juga diperbolehkan memilih untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh jika dirasa orang tua belum siap untuk melakukan PTM 100 % secara penuh bagi anaknya,” tutur Erni.

Erni kembali menegaskan agar Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan PTM harus mempertimbangkan 5 SIAP.

“Kami KemenPPPA selalu menekankan bahwa pelaksanaan PTM tidak boleh mengabaikan 5 SIAP ini terlebih saat PTM penuh. Yaitu melihat jumlah kasus Covid-19 yang semakin menurun, kesiapan anak dalam menerapkan protokol kesehatan, kesiapan keluarga dalam mendukung dan mempersiapkan anak PTM, siap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM, dan siap sarana dan prasarananya,” jelas Erni.

Perlunya peran semua pihak terutama orang tua sangat mempengaruhi PTM dapat berjalan dengan baik. Erni menghimbau satuan pendidikan perlu melibatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya untuk persiapan PTM dan memastikan seluruh warga sekolah melaksanakan protokol keselamatan dan kesehatan dalam proses belajar.

“Persiapan para orang tua menjadi fokus perhatian yang harus diantisipasi ketika mengizinkan anaknya bersekolah dengan tatap muka 100 %. Hal ini membutuhkan peran semua pihak terutama kementerian/lembaga untuk melakukan edukasi secara masif dan komunikatif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak untuk mencegah kluster baru penularan virus corona baik di sekolah maupun di keluarga,”

Di samping itu, Erni menjelaskan perlu peran aktif Kepala Satuan Pendidikan, Pemda, Dinas pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan PTM 100% secara penuh dapat berjalan dengan aman dengan cara: 1) secara konsisten memberikan edukasi terkait penerapan prokes sebagai upaya membangun budaya disiplin; 2) menyiapkan satgas Covid-19 di satuan pendidikan, melakukan penanganan kasus Covid-19 secara tepat dengan melibatkan jejaring; 3) menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akses transportasi; 4) dan melakukan pemenuhan daftar periksa di satuan pendidikan; 5) serta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait KBM tatap muka.

Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan PTM. Kembali lagi, PTM 100 % harus tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya,” tambah Erni.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp & Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.id www.kemenpppa.go.id