Menteri PPPA Sudah Saatnya RUU TPKS Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR
Siaran Pers Nomor: B- 013 /SETMEN/HM.02.04/01/2022
Jakarta (11/01) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tetap konsisten akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI. Kemen PPPA telah mengawal RUU TPKS ini sejak pembahasan awal dan akan terus mengawal sampai nanti diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan pada akhirnya disahkan menjadi UU.
“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR. Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – RUU TPKS pada bulan Desember 2021 lalu. Untuk itu, kami sangat menyambut baik pernyataan Ketua DPR RI pada sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022. Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual. Sebuah penantian panjang sejak tahun 2016 dimana para korban harus menanggung penderitaan karena belum ada kepastian hukum bagi para pelaku. Saya juga mengapresiasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang secara intensif melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan UU tentang Penghapusan Kekerasan,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun, semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasannya, namun belum merasakan keadilan. Situasi saat ini sudah sangat membutuhkan respon cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas Kementerian/Lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan segala upaya untuk menciptakan suasana kondusif yang diperlukan dalam rangka membangun kesepahaman bersama.
“Kami melakukan komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, para pakar, partai politik, Non-Governmental Organization (NGO), organisasi perempuan dan anak serta organisasi keagamaan membahas isu-isu kontroversial dalam RUU ini. Kami berupaya mendapatkan persepsi dan kesepahaman bersama untuk menemukan cara lebih lentur dalam memformulasi pengertian dan pengaturan dengan memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak. Pemerintah di saat yang sama juga membangun komunikasi dengan pimpinan Panja, pimpinan Badan Legislatif dan bahkan pimpinan DPR. Ini memang suatu kebutuhan dalam membangun kesepahaman menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada tanggal 4 Januari 2021 untuk KemenPPPA kembali menjalin komunikasi dengan Pimpinan DPR RI. Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mensahkan RUU TPKS ini,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Dialog juga dilakukan KemenPPPA dengan pihak-pihak yang masih berkeberatan dengan beberapa pasal dalam RUU TPKS.
“Kami tidak segan-segan hadir pada forum dimana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukan kesediaan untuk bekerjasama, memperhatikan setiap masukan dan pertimbangan. Di satu sisi kami juga mengutarakan kondisi di lapangan dimana kami dituntut untuk dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual dan kami sendiri tidak bisa mengabaikan dorongan dari masyarakat luas dan khususnya perasaan dari para korban kekerasan seksual yang melaporkan kasus mereka ke KemenPPPA,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga seusai mengunjungi korban kekerasan seksual di kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban.
“Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati Nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya. RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. RUU ini benar-benar dalam semangat menjaga nilai-nilai masyarakat Indonesia dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. Kami meyakini komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai suatu payung hukum bagi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual,” tutup Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id