KemenPPPA Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Siaran Pers Nomor: B-286/SETMEN/HM.02.04/7/2023
Jakarta (30/07) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari sektor pemerintahan dan organisasi masyarakat untuk bersama melawan berbagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini modus dan sasaran korbannya terus meluas. Jika sebelumnya pelaku banyak mengincar masyarakat kelas ekonomi rendah, saat ini masyarakat berpendidikan mulai banyak diincar. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan saat ini TPPO tidak hanya menggunakan modus pekerja migran, melainkan menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online).
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara, sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya. Pelaku TPPO juga seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan. Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi. Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online),” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 30 Juli dengan tema “Rangkul Semua Korban, Tidak Ada yang Tertinggal”.
Ratna mengungkapkan, maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi mendorong pemerintah untuk lebih waspada dan meningkatkan komitmen untuk memberantas TPPO. Hal tersebut dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya yang dieksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi maupun pemerasan dan manipulasi.
“Di banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi, mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” ungkap Ratna.
Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.
“Dalam merespon beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan dikuatkan dengan penerbitan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di Pusat dan Daerah yang diimplementasikan melalui rencana aksi dan penerbitan berbagai standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan TPPO,” tutur Ratna.
GT PP TPPO Pusat terdiri dari 27 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas yaitu Sub Gugus Tugas Pencegahan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial, Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum, serta Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerja sama. Lalu, GT PP TPPO daerah juga sudah terbentuk di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/Kota.
“Melalui momentum Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang setiap tahun diperingati pada tanggal 30 Juli, KemenPPPA mengingatkan semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kepedulian, dan komitmen untuk bersama-sama berkolaborasi menuntaskan masalah-masalah dan dampak TPPO dalam kehidupan masyarakat. KemenPPPA terus mengkampanyekan “Dare to Speak Up” bagi korban kekerasan termasuk TPPO, untuk berani mengungkapkan kasus-kasus yang dialaminya. Kehadiran negara melalui KemenPPPA diwujudkan dengan Hotline SAPA 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sebagai layanan pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO. “ jelas Ratna.
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyampaikan lokus Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang dilaksanakan di Kalijodo tidak terlepas dari perjuangan memberantas lokalisasi pada kawasan tersebut di masa lalu. Peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk saling bersinergi dalam mengakhiri perdagangan orang.
“Dengan adanya peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang tujuannya sama-sama mengingatkan kita semua untuk melakukan antisipasi dini agar tidak terjadi perdagangan orang. Kalau hanya jajaran APH dan pemerintah pusat tidak akan efektif, tapi bagaimana seluruh elemen masyarakat harus bisa ikut serta mengkampanyekan agar efektif dan masif. Mulai dari perangkat daerah yakni lurah, RT dan RW semuanya bisa saling mensosialisasi untuk meminimalisir perdagangan orang,” kata Uus.
Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk ke dalam tier II dalam mencegah dan menangani TPPO. Hal itu harus ditangani secara serius, jangan sampai turun ke tier III.
“Kita semua harus antisipasi dan khususnya mencegah agar Indonesia tidak masuk dalam tier III karena jika hal itu terjadi maka Indonesia tidak akan mendapatkan bantuan internasional jika terjadi bencana nasional. Fasilitas bagi korban TPPO juga masih sangat terbatas, contohnya rumah aman untuk korban baru hanya ada satu di Jakarta. Jumlah tersebut masih sangat kurang dibandingkan ribuan kasus TPPO. Kita berharap fasilitas bagi korban TPPO dapat ditingkatkan. Selain itu, pidana bagi bagi pelaku TPPO dapat dimaksimalkan melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Upaya tersebut bertujuan untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku TPPO dan perlindungan bagi korban, agar perdagangan orang yang dioperasikan secara sistemik benar-benar bisa ditangani dan diberantas.
Kasubdit V Ditipidum Bareskrim, Enggar Parianom menyampaikan bahwa letak geografis Indonesia yang adalah negara kepulauan menjadi celah pelaku untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Untuk memberantas TPPO, seluruh perangkat negara mulai dari APH, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka tahu seperti apa modus TPPO, apa dampaknya dan bagaimana menanganinya jika ada orang di sekitar yang menjadi korban.
Praktisi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Wahyu Susilo menyampaikan pasca pandemi ada eskalasi WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural dan rentan akan trafficking. Hal yang semakin mengkhawatirkan adalah profil korban semakin meluas, dulunya korban berpendidikan dan berasal dari kelas ekonomi rendah, saat ini mulai berpendidikan minimal SMA bahkan lulusan sarjana, khususnya bagi korban kejahatan digital.
Wahyu menyampaikan Indonesia sebagai ketua ASEAN harus dapat memberikan penanganan yang efektif terhadap pemberantasan TPPO sekaligus perlindungan migran. Hal itu tertuang dalam tiga Deklarasi ASEAN diantaranya Deklarasi tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi, Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarga dalam Situasi Krisis, dan Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id