Menteri PPPA Kecam Tindak Pemerkosaan terhadap WNA di Bali
Siaran Pers Nomor: B- 296/SETMEN/HM.02.04/8/2023
Jakarta (09/08) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan pemerkosaan kepada warga negara asing (GWL) pada 7 Agustus 2023 di Bali yang diduga dilakukan oleh driver ojek online (WD).
Setelah mengetahui kasus tersebut, KemenPPPA melalui tim layanan langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kabupaten untuk mengetahui kebenaran objektif dari peristiwa tersebut dan melakukan penjangkauan kasus.
Diberitakan, kronologi peristiwa terjadi saat korban memesan ojek online dari Puri Kelapa Quest by Bukit Villa dengan tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran, tempat korban menginap selama berlibur di Bali. Selama diperjalanan, terlapor (WD) selalu mengajak korban untuk berbicara sehingga korban tidak memperhatikan rute atau peta perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor (WD) membelokkan kendaraan ke sebuah tanah kosong, dan meminta korban untuk turun dari kendaraanya. Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban (GWL). Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban (GWL).
“Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual. Maka terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Perkosaan menjadi salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Di tengah tingginya minat pengguna layanan jasa transportasi online termasuk kaum perempuan, Menteri PPPA mengapresiasi langkah pihak penyedia layanan transportasi berbasis online yang dengan gerak cepat telah mengambil inisiatif melakukan penanganan atas laporan terkait kasus ini. Oleh karena itu, Menteri PPPA memandang seluruh penyedia layanan transportasi berbasis online juga perlu melengkapi operasional layanannya dengan layanan dan kecakapan penanganan hukum utamanya dalam hal menerima pengaduan dan pendampingan (korban). Ini mengingat jasa transportasi online sangat rentan dari terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Sangat disayangkan apabila dalam terobosan transportasi berbasis online ini masih sangat rentan tindak kejahatan. Terobosan transportasi online ini seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya, terlebih korban adalah warga negara asing yang sudah semestinya mendapat rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.
“Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama di daerah objek wisata,” tegas Menteri PPPA.
KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id