KemenPPPA Pastikan Pendampingan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh ASN Di Kabupaten Alor
Siaran Pers Nomor: B-303/SETMEN/HM.02.04/8/2023
Jakarta (16/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap 5 (lima) siswi yang dilakukan seorang oknum ASN di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi untuk memastikan upaya pendampingan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Alor yang meliputi pendampingan psikis dan hukum bagi korban serta proses perkembangan tindakan hukum bagi terduga pelaku.
“Kami sangat menyesalkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap 5 (lima) anak yang berusia antara 8 – 13 tahun dengan cara dicabuli. Kejadian tersebut sudah pasti menimbulkan trauma mendalam serta telah mengganggu tumbuh kembang para korban. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Alor dimana mereka sudah bergerak cepat mengupayakan pendampingan psikis bagi para korban. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya. Kami juga mengucapkan terima kasih untuk aparat kepolisian di Polres Alor yang langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban,” tutur Nahar, Rabu (16/8) di Jakarta.
Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kabupaten Alor. Modus pencabulan pelaku dengan cara mengimingi para korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 dan dilakukan di rumah pelaku. Rumah pelaku dan para korban masih dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.
“Dari infomasi yang diperoleh Tim SAPA, para korban telah mendapatkan perlindungan dan ditempatkan di rumah aman,” tutur Nahar.
Terkait penanganan hukumnya, Nahar menjelaskan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pemberlakuan pasal ini untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang.
Nahar mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id