Apresiasi Keputusan MA Menteri PPPA Mari Bersama Tingkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Siaran Pers Nomor: B-328/SETMEN/HM.02.04/08/2023
Jakarta (31/8) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Pasalnya, peraturan tersebut berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu. Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama. KemenPPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Menteri PPPA, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Namun, apabila penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon menghasilkan angka pecahan dan dua desimal di belakang koma kurang dari angka 50, maka pembulatan dilakukan ke bawah. Dalam gugatan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus tetap dilakukan ke atas, meskipun angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang atau lebih dari 50.
Gambaran implikasi dari peraturan tersebut adalah berkurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalnya, pada dapil yang terdapat 8 caalon legislatif, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Karena pada angka 2,4 terdapat angka 2 desimal di belakang koma yang bernilai kurang dari 50, maka jumlah calon legislatif perempuan dari dapil tersebut adalah 2 orang yang sejatinya hanya bernilai 25 persen dari total calon legislatif. Angka tersebut belum memenuhi ambang minimum 30 persen keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan Afirmasi Perempuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 245. Selain itu, Peraturan KPU tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
“Semenjak dikeluarkannya peraturan tersebut, KemenPPPA berupaya membangun dialog dengan seluruh lembaga penyelenggara pemilu agar mempertimbangkan masukan masyarakat. Secara khusus hal ini menjadi keprihatinan KemenPPPA karena hingga saat ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia, yang salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengatakan, peningkatan keterwakilan perempuan memegang peranan penting dalam memperbaiki postur Indeks Ketimpangan Gender dan Global Gender Gap Index Indonesia. “Pemerintah telah serius mengawal peningkatan keterwakilan suara perempuan di Indonesia, salah satunya melalui tindakan afirmasi angka minimal keterwakilan perempaun yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diterbitkannya kebijakan yang berpotensi sebaliknya, akan rawan mendapat sorotan internasional dan mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” kata Menteri PPPA.
Padahal, Menteri PPPA menilai, keterwakilan perempuan di legislatif bukan sekadar memenuhi kuota yang ada, tetapi telah berhasil melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga direvisinya UU Perkawinan. “Berbagai peraturan yang terkait kemaslahatan hidup perempuan dan anak tidak terlepas dari peran para perempuan anggota legislatif,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyebutkan, dalam 3 (tiga) periode terakhir, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mencapai angka 30 persen. Bahkan, dari 34 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan pada 2019 lalu, hanya 1 (satu) provinsi yang mencapai angka minimal tersebut. “Inilah yang seharusnya kita dorong dan wujudkan bersama. Keterwakilan perempuan bukan sekadar angka. Tindakan ini nyata telah meningkatkan kualitas legislasi. Semakin signifikan jumlah perempuan menempati posisi strategis dan ikut serta menghambil keputusan, semakin banyak kebijakan kebijakan yang akan memberdayakan perempuan dan melindungi hak anak,” pungkas Menteri PPPA.
Sejak 2020 lalu, KemenPPPA melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender terus melakukan Program Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan di seluruh daerah di Indonesia, guna meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan sejak di tingkat akar rumput. Penguatan penyelenggaraan strategi pengarusutamaan gender (PUG) pada seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pusat dan daerah, termasuk pada sektor kepemimpinan perempuan yang dimulai dari desa, melalui kegiatan:
- Promosi perempuan yang memiliki potensi kepemimpinan dalam politik sebagai champions atau role model guna membuktikan bahwa perempuan memiliki kapabilitas yang sama dalam mengambil keputusan politik;
- Peningkatan kapasitas bagi perempuan yang tertarik untuk terlibat dalam politik, pelatihan kepemimpinan, komunikasi, kampanye, dan pembuatan kebijakan;
- Kampanye dan promosi Kesetaraan Gender, melalui kampanye dan inisiatif promosi dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dalam politik, serta dampak positifnya terhadap pembuatan keputusan yang lebih inklusif dan komprehensif; dan
- Monitoring dan Evaluasi untuk memantau dan mengukur kemajuan pengarusutamaan gender dalam politik dan hukum serta mengidentifikasi area di mana perubahan lebih lanjut diperlukan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id