INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Daerah Penerima DAK Non Fisik Tahun Bertambah Menjadi Daerah dengan Jumlah Dana yang Sama

Siaran Pers Nomor: B-330/SETMEN/HM.02.04/08/2023

 

Bogor (31/08) – Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya. Untuk mendukung penanganan terhadap korban di daerah maka pemerintah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPPA). Tahun 2024 alokasi DAK NF PPA sebesar 132 milyar rupiah dengan perluasan cakupan daerah penerima DAK menjadi 305 daerah, meningkat dari tahun 2023 yang luasannya sebanyak 275 daerah.

“Tahun 2024 mendatang, daerah penerima DAK NF PPA naik menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah. Hal ini berarti semakin banyak daerah yang melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Hanya saja dana yang dialokasikan tetap seperti tahun ini , yaitu 132 Milyar rupiah. Tentu saja ini menjadi tantangan besar pengalokasian yang tepat sasaran,” ujar Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris Kemen PPPA pada pelaksanaan Rakornas PPPA (Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang berlangsung 30-31 Agustus di Bogor.

Mengingat nominal DAK NF PPA yang tidak meningkat maka Pribudiarta minta agar daerah penerima DAK Non Fisik ini profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan, agar penggunaannya sesuai target dan sasaran dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Alokasi DAK NF PPA tahun 2024 dalam bentuk Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak  (BOPPA) ruang lingkupnya mencakup pendanaan manajemen (17%), pencegahan (25%) dan pelayanan (58%). Tantangannya adalah memastikan dana ini cukup. Jika melihat nominal yang ada memang tidak cukup maka kita minta pemerintah daerah punya data-data permasalahan mulai dari tangka propinsi hingga daerah dan dokumen perencanaan daerah yang akurat. Diharapkan jika pemerintah daerah punya data akurat , apa saja yang sudah dilakukan dan berdasar fakta di lapangan, bisa menjadi dasar pengajuan anggaran di tahun-tahun berikutnya,” jelas Pribudiarta.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priyandono menjelaskan bahwa tidak seluruh daerah bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus.

“Khusus untuk isu PPPA, daerah yang mendapatkan DAK Non Fisik diutamakan yang korbannya banyak. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga biasanya terjadi di daerah-daerah yang kemiskinannya ekstrem maka sebaiknya ekonomi perempuan di kawasan kemiskinan ekstrem itu diberdayakan. Untuk 2024, DAK Non Fisik masih sama dengan tahun 2023. Harus diakui ada beberapa daerah yang kinerja penyerapan dari DAK itu tidak baik, bahkan ada yang 0%,” ungkap Doni.

Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berkonflik dengan hukum dan perkawinan anak.  

Lukman A. Daud, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengakui dalam menjalankan program dan kegiatan di daerah, pihaknya berusaha mengesampingkan masalah anggaran yang ada.

“Kita upayakan pendekatan dari desa, kegiatan harus menyentuh keluarga di desa dan kita dorong dan berikan sosialisasi untuk bisa melindungi anak dan perempuan secara mandiri. Saat bergerak di lapangan kami menggandeng pihak lain, kami koordinasi isu perempuan dan anak sehingga mereka akhirnya tertarik untuk terlibat penuh membantu fasilitas dan dana untuk mendukung prasarana program kami. Dengan Kemen PPPA hubungan juga semakin baik, KemenPPPA semakin dekat dengan Dinas PPPA di daerah, tidak membutuhkan rantai kendali yang cukup panjang saat melakukan asistensi terhadap pekerjaan-pekerjaan kami di daerah,” ungkap Lukman.

Sementara itu, drg. Nessi Annisa, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kota Depok menyatakan pihaknya mengupayakan gencar melakukan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak mengingat hingga saat ini kasus di Kota Depok cukup tinggi.

“Kami berupaya agar masyarakat Kota Depok khususnya perempuan dan anak, lebih banyak yang berani speak up, berani melapor jika melihat, mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Di Depok, banyak kasus kekerasan dilakukan oleh pelaku yang dahulu pernah menjadi korban kekerasan. Makanya kami juga massif melakukan aksi pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus baru dan memutus lingkaran kekerasan dalam keluarga. Masih banyak yang menganggap melaporkan kasus kekerasan dalam lingkup keluarga adalah aib sehingga mendoreong korban mencabut proses hukum. Itu sebabnya kami mendukung korban tetap melapor sehingga kami bisa damping hingga tuntas,”ungkap Nessi.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id