INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Peningkatan Kapasitas SDM Amunisi Untuk Kuatkan Implementasi UU TPKS

Siaran Pers Nomor: B-413/SETMEN/HM.02.04/10/2023


Jakarta (26/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan komitmen para pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual adalah penguat bagi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pengada Layanan, ataupun penyelenggara layanan lainnya dan pendamping, dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual adalah kebutuhan saat ini. Ini bentuk komitmen bersama multi-stakeholder terhadap UU TPKS,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum Pengada Layanan, dan Pendamping dengan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang diadakan Komnas Perempuan, Rabu (25/10).

Menurut Menteri PPPA kehadiran UU TPKS membawa cara pandang baru terhadap kekerasan seksual yakni penanganan kekerasan seksual yang holistik dan berperspektif korban. Cara pandang ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terutama pihak yang berhubungan langsung dengan penanganan kasus dan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih, dan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih terutama dalam memberikan penanganan yang terbaik bagi para korban kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA.

UU TPKS telah memberikan suatu terobosan dan pembaharuan hukum dalam hal strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. UU TPKS bersifat komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan serta penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Terkini, rancangan peraturan turunan yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden telah memasuki tahap harmonisasi.

“Penanganan kekerasan seksual memerlukan pengaturan yang lebih yaitu melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini rancangan PP dan Perpres yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah sampai tahap harmonisasi dan untuk selanjutnya menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” tegas Menteri PPPA.

Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan penting untuk terus dikawal. Melalui Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU TPKS, aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Komnas Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bersama membangun konsep dan program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Di dalamnya, berisi Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum Pengada Layanan, dan Pendamping dengan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Program ini untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas, pemantauan, serta memperkuat koordinasi antar sektor dalam mengimplementasikan UU TPKS yang terintegrasi dengan perspektif inklusi dan keadilan transformatif.

“Kegiatan ini untuk mnegimplementasikan UU TPKS Pasal 21 dan 26. Harapannya inisiasi awal ini bisa dilanjutkan oleh berbagai pihak.  Kita coba menawarkan standar minimal kompetensi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang dikemas ke dalam modul. Kami berharap modul yang dibuat dan diujicobakan dalam pelatihan ini bisa direplika,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.

 


 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id