Kemen PPPA Buka Pintu Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
Siaran Pers Nomor: B- 273/SETMEN/HM.02.04/08/2021
Jakarta (05/08) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meresmikan ruang Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang berada di lobi Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kamis pagi (5/8). Peresmian dilakukan secara luring dan daring dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Layanan ini merupakan layanan yang dibutuhkan oleh perempuan dan anak berkaitan dengan tambahan tusi Kemen PPPA yang dimandatkan. Tentu ini komitmen Kemen PPPA dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujar Menteri Bintang.
Sebagai bentuk komitmen atas penambahan tugas dan fungsi (tusi) dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, Kemen PPPA melengkapi sarana dan prasarana pendukung usai Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Centre SAPA 129 diluncurkan pada 8 Maret 2021.
Terdapat 6 jenis layanan yang tersedia di ruang Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. 12 orang petugas untuk pelayanan dan pengaduan anak, serta 11 petugas pelayanan dan pengaduan perempuan yang terdiri atas psikolog, konselor, pekerja sosial, paralegal, advokat, dan operator. Juga dilengkapi dengan ruang pelayanan, ruang pengaduan, 2 tempat tidur, ruang bermain anak, dan ruangan laktasi.
Menteri Bintang memastikan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional serta layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang membutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional harus tetap berjalan meski di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Kita (Kemen PPPA) ada tusi layanan dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat ini bukan menjadi alasan kita untuk tidak berkinerja. Kalau kegiatan itu emergency memang tidak ada alasan dengan PPKM darurat apalagi kita memberikan layanan,” ujar Menteri Bintang.
Meski layanan bagi perempuan dan anak tetap dibuka dalam masa PPKM, Menteri Bintang menekankan prokes harus tetap diutamakan oleh petugas layanan.
“Ini menjadi perhatian teman-teman yang mendapatkan tugas di pelayan dan pengaduan perempuan dan anak bahwa prokes itu hal utama yang harus kita lakukan. Di satu sisi, ini adalah bentuk tanggung jawab moril sebagai abdi negara bahwa harus siap memberikan layanan kepada masyarakat tapi tetap kita mematuhi prokes,” tegas Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga berharap layanan tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi terkait perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
“Kita berharap layanan ini terhubung dengan layanan-layanan yang dimiliki Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan dapat lebih luas lagi dalam upaya memberikan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak” tutur Menteri Bintang.