Menteri PPPA Pastikan Perlindungan Hak Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo
Siaran Pers Nomor: B-348/SETMEN/HM.02.04/11/2024
Semarang (13/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap kakak beradik usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Purworejo menjadi perhatian khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menteri PPPA juga menegaskan akan terus berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedatangan kami untuk silaturahmi sekaligus berkoordinasi langsung dengan Polda Jawa Tengah dan stakeholder terkait. Tujuannya, memastikan penyelesaian kasus berjalan dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tentunya tuntas. Ini bentuk komitmen negara hadir dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama memastikan hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi,” ujar Menteri PPPA dalam peninjauan langsung bersama tim Kemen PPPA ke Polda Semarang, Senin (11/11).
Menteri PPPA menegaskan pentingnya seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan stakeholder terkait agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Mengingat dalam kasus ini terdapat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum sehingga penanganannya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi aspek utama yang diperhatikan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak, termasuk dalam penegakan hukum. Kasus kekerasan seksual ini melibatkan anak sebagai korban dan anak berkonflik dengan hukum sehingga proses penanganannya harus dilakukan hati-hati,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menghimbau masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk segera melapor ke kepolisian atau UPTD PPA terdekat atau melalui hotline Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau 08111-129-129.
Dalam rilis kasus yang dilakukan di Markas Polda Jateng bersama Menteri PPPA, pihak kepolisian telah menetapkan setidaknya tiga pelaku dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. Dalam kasus dengan korban K, polisi menetapkan P dan F sebagai anak berkonflik dengan hukum. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan A sebagai anak berkonflik dengan hukum. Kedua kasus tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah. Polda Jateng juga menyebut penyelidikan kasus akan berkembang, sebab ada tambahan jumlah terlapor yang dilaporkan oleh pihak korban.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan melakukan penanganan secara maksimal dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, terutama hak-hak anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana. Ketiga anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pada kasus ini, Polda Jawa Tengah akan melakukan proses penyidikan anak berkonflik dengan hukum secara tepat dan cepat, dengan menjunjung tinggi perundang-undangan yang secara spesifik telah mengatur peraturan peradilan pidana anak,” terang Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Terkait pendampingan bagi kedua korban, UPTD PPA Jawa Tengah dan UPTD PPA Purworejo telah melakukan koordinasi dan peninjauan langsung sejak mendapatkan informasi pertama kali pada Januari 2024. Mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan bagi korban dan bayi salah satu korban yang dilahirkan, hingga pemulihan dan pemantauan psikologis bagi para korban yang masih terus dilakukan hingga kini.
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Menteri PPPA bertemu langsung dengan para pelaku dan korban di dua lokasi berbeda, yakni Semarang dan Kabupaten Purworejo. Selain memberikan bantuan spesifik bagi korban, Menteri PPPA juga berdialog untuk memastikan pemenuhan hak anak, memberikan dukungan kepada anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum. Menteri PPPA juga melakukan rapat koordinasi lanjutan di Kab. Purworejo bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus untuk mencari solusi dan mengatasi kendala yang dihadapi.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id