Sinergi Kementrian/Lembaga Pusat dan Daerah Kunci Penanganan TPKS, RUU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B-062/SETMEN/HM.02.04/02/2022
Jakarta (9/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan diskusi intens dengan berbagai pihak, seperti Masyarakat Sipil, Akademisi, Kementerian/Lembaga, Tenaga Layanan, hingga Pemerintah Daerah guna mempertajam dan menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menindaklanjuti hal tersebut, KemenPPPA sebagai leading sector penyusunan DIM RUU TPKS menggelar rapat bersama Kementerian/Lembaga yang telah ditunjuk untuk ikut membahas DIM maupun yang nantinya mewakili pemerintah di dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkonsolidasi pandangan-pandangan pemerintah terhadap RUU TPKS yang dituangkan dalam DIM pada Selasa (8/2).
“Pertemuan kita hari ini menunjukkan adanya semangat, komitmen, dan keseriusan bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya dari kekerasan seksual. RUU TPKS telah mengalami proses dan perjuangan yang sangat panjang. Kita ketahui bersama, RUU ini sudah berproses dari tahun 2016. Titik terang sudah kita lihat bersama, tanggal 18 Januari sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dan tanggal 26 Januari telah diterima oleh Pemerintah yang disikapi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara melalui rapat tanggal 31 Januari-2 Februari 2022,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Ruang Rapat Kartini KemenPPPA, Selasa (8/2).
Menteri PPPA mengatakan, pada 2021 lalu, Kantor Staf Kepresidenan telah menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS atau yang sebelumnya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang beranggotakan KemenPPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.
“Semua terlibat mengambil langkah-langkah antisipasi, mengidentifikasi, dan merumuskan berbagai isu krusial sebagai pandangan Pemerintah. Tahapan yang selama ini kita lakukan tidak terlepas dari tujuan kita bersama untuk bisa memberikan DIM terbaik yang mengakomodasi masukan dari seluruh pihak. Berbagai masukan kita terima dan kiranya dapat digunakan sebagai pendalaman serta antisipasi dalam menghadapi berbagai dinamika ke depannya,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA meminta seluruh Kementerian/Lembaga untuk menjaga semangat dan koordinasi yang kuat untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU TPKS. “Langkah-langkah yang dijalankan oleh Pemerintah harus sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ketika sudah disahkan, UU TPKS ini untuk Negeri yang kita cintai, serta menjadi wujud kehadiran Negara dalam melindungi setiap warga, termasuk perempuan dan anak,” tegas Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Republik Indonesia pada 4 Januari 2022 telah tegas meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan. “Kami secara intensif sudah melakukan pertemuan informal dengan DPR agar pada saat pembahasan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan cepat,” ujar Eddy.
Senada dengan Menteri PPPA, Eddy pun berharap seluruh tim pemerintah dapat memiliki persepsi dan frekuensi yang sama terhadap RUU TPKS. Ia menambahkan, DIM RUU TPKS diharapkan dapat dikirimkan kepada DPR sebelum masa reses. “Jangan sampai nanti ketika ada DIM yang dibahas lalu antara internal pemerintah berdebat,” tutup Eddy.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id