INFORMASI PUBLIK

Kilas Balik Komitmen KemenPPPA Selesaikan 5 Isu Prioritas Perempuan dan Anak

Siaran Pers Nomor: B- 063 /SETMEN/HM.02.04/02/2022
  
Jakarta (09/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector pengampu urusan perempuan dan anak berkomitmen mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyelesaian 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo. KemenPPPA telah berupaya menyelesaikan kelima isu berkenaan dengan penerunan kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan kewirausahaan perempuan, meningkatkan peran ibu dalam pengasuhan, mengurangi pekerja anak hingga mencegah perkawinan anak.
 
“Sejak tahun 2020, Kementerian PPPA yang tadinya memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, memiliki tugas dan fungsi baru menjadi semi implementasi, khususnya pada dua jenis layanan, yakni layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan di tingkat nasional, internasional dan lintas provinsi. Begitu juga dengan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional,” ungkap Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada kegiatan Media Talk: Komitmen Kemen PPPA Jalankan 5 Isu Prioritas Arahan Presiden (08/02).
 
Pribudiarta menegaskan isu kekerasan terhadap kelompok rentan perempuan dan anak menjadi isu penting fokus KemenPPPA. Sebagai upaya menurunkan kasus kekerasan, KemenPPPA mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
 
Lebih lanjut, Pribudiarta menyampaikan serangkaian program, kegiatan dan kebijakan yang telah dilakukan KemenPPPA dalam upaya menurunkan kekerasan diantaranya; (1) menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir perempuan korban kekerasan dan anak memerlukan perlindungan khusus melalui layanan call center SAPA 129; (2) mendorong pihak kepolisian mengambil peran dalam penyelesaian kasus kekerasan perempuan dan anak melalui meningkatkan status Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menjadi Direktorat PPA; (3) mengesahkan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak; (4) menyelenggarakan survei kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS);
 
“Berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender kami telah melakukan diskusi dengan dengan berbagai kementerian mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk memasukan isu gender terkait pemberdayaan kewirausahaan perempuan, dan dengan Kementerian Pertanian berkaitan dengan perempuan petani dan perempuan nelayan. Sedangkan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kami berdiskusi mengenai usaha kreatif perempuan agar bisa dikembangkan. Serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitas perempuan, karena TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) perempuan dalam 20 tahun ini meningkatnya sedikit sekali dibanding laki-laki.” Tutur Pribudiarta.
 
Pribudiarta menegaskan peran KemenPPPA dalam memberdayakan perempuan rentan (penyintas kekerasan, penyintas bencana dan perempuan kepala keluarga) melalui wirausaha yang telah dilaksanakan di 7 (tujuh) provinsi dengan kegiatan promosi yang dilakukan pada event bazar. KemenPPPA juga menjalin kerjasama dengan PT PNM melalui program Mekaar untuk memberikan edukasi mengenai kewirausahaan berperspektif gender yang telah menjangkau 11 juta nasabah.
 
“Terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak merupakan isu yang tak kalah penting. Pada masa pandemi Covid-19, proses belajar di tahun 2020 – 2021 anak harus dilakukan secara daring yang menimbulkan dampak pada kondisi keluarga di rumah. Karena itulah KemenPPPA menginisiasi one stop services melalui PUSPAGA dan menyusun berbagai policy dan melakukan sosialisasi terkait pengasuhan berbasis anak,” jelas Pribudiarta.
 
?Upaya lain yang telah dilakukan KemenPPPA antara lain telah terbentuknya 7 (tujuh) Daycare Ramah Anak/ Taman Asuh Ceria (TARA) yang telah terstandarisasi. Kedepan, KemenPPPA bersama BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dan BPS akan mengeluarkan Indeks Kualitas Keluarga yang menjadi ukuran untuk mengukur kualitas keluarga Indonesia.
 
?Berkenaan dengan isu penurunan pekerja anak, KemenPPPA telah menyusun desain dan kerangka program lintas kedeputian dalam penurunan pekerja anak di sektor pertanian, pariwisata, manufaktur dan perikanan. Selain itu, kerjasama juga dijalin dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi dengan membentuk kebijakan untuk mengurangi angka pekerja anak.
 
?“Pada isu perkawinan anak kami sedang penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan di bawah Usia 19 tahun. RPP ini menjadi penting karena dengan disahkannya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun membuat angka dispensasi kawin makin meningkat,” ucap Pribudiarta.
 
?KemenPPPA juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mewadahi umat Islam di Indonesia, untuk menekan angka perkawinan usia anak melalui penandatangan MoU dan Deklarasi Bersama, tentang Sinergitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 
?Pribudiarta menegaskan, KemenPPPA akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar dapat terwujud.
 
?Namun menurut Pribudiarta, tantangan terbesar bagi KemenPPPA hingga saat ini adalah bagaimana mengubah mindset, perilaku dan budaya yang ada di masyarakat terkait pandangan mengenai kekerasan dan stereotip berkenaan dengan peran perempuan yang masih patriarkis. Oleh karenanya, dalam mengupayakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA berharap peran seluruh elemen mulai dari pemerintah hingga media dapat berperan serta untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak.
 
 
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id