Menteri PPPA Dorong Pemprov DKI Kaji Ulang PerGub No Tahun tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Para ASN Jakarta
Siaran Pers Nomor: B-018/SETMEN/HM.02.04/01/2025
Jakarta (23/01) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengkaji ulang atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat. Menteri PPPA mengatakan dalam perumusan peraturan dan kebijakan sudah seyogyanya Pemerintah Daerah untuk lebih mengutamakan perspektif gender terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak. Di sisi lain, keterlibatan banyak pihak (meaningfull participation) untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.
"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut. Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini ke depannya," ujar Menteri PPPA saat bertemu perwakilan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, di Kantor Kemen PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memiliki pemahaman tentang pentingnya perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan yang dibuatnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemen PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. Jika pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep tersebut, maka akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
"Kita semua ketahui bahwa DKJ masih menjadi benchmarking bagi daerah lainnya di Indonesia terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKJ untuk lebih mendalami isu gender dalam membuat peraturan dan kebijakan terutama terkait perempuan dan anak. Saat ini masih menjadi role model bagi daerah lain. Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik dari permasalahan ini, kami akan membuat kajian dari perspektif Kemen PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini" ujar Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN. Sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.
"Kita perlu menyamakan persepsi mengenai Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai. Kemudian yang kedua sesungguhnya Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," jelas Suharini.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id