Siaran-Pers-Nomor:-B-389/SETMEN/HM.02.04/10/2023
Jakarta (7/10)-– Kementerian-Pemberdayaan-Perempuan-dan-Perlindungan-Anak-(Kemen-PPPA)-mengecam-dan-turut-prihatin-terhadap-tindakan-kekerasan-seksual-yang-dialami-mahasiswi-oleh-oknum-di-lingkungan-perguruan-tinggi.-Deputi-Bidang-Perlindungan-Hak-Perempuan-Kemen-PPPA,-Ratna-Susianawati-mengemukakan,-tindakan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-bukanlah-hal-yang-pertama-kali-terjadi-dengan-modus-yang-beraneka-ragam-dan-berbeda-beda.“Kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-khususnya-di-tingkat-perguruan-tinggi-tidak-dapat-dibiarkan-dan-kita-harus-bersama-sama-mengambil-langkah-cepat-untuk-mencegah-agar-tidak-terulang-kembali.-Pada-dasarnya,-kekerasan-seksual-sekecil-apapun-itu-dan-yang-menimpa-siapapun-tidak-dapat-dibiarkan,-terlebih-tindak-pidana-kekerasan-seksual-(TPKS)-telah-diatur-dengan-sangat-jelas-dan-tegas-di-dalam-Undang-Undang-Nomor-12-Tahun-2022-tentang-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual-(UU-TPKS),”-ungkap-Ratna-dalam-keterangannya,-Sabtu-(7/10).Ratna-mengemukakan,-kehadiran-UU-TPKS-merupakan-langkah-progresif-dalam-menghadirkan-perlindungan-yang-menyeluruh-bagi [...]
Read More