PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Dugaan Perundungan di Sekolah, Kemen PPPA Tekankan Peran Orang Dewasa dalam Perlindungan Anak



 

Siaran Pers Nomor: B-246/SETMEN/HM.02.04/7/2025

 

Jakarta (31/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia 8 (delapan) tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang diduga menjadi korban perundungan. Kejadian ini merupakan peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap anak di berbagai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

 

“Pada tanggal 22 Juli 2025 perwakilan dari Kemen PPPA telah melakukan penjangkauan langsung mendatangi rumah keluarga di Indragiri Hulu untuk menyampaikan belasungkawa atas kepulangan ananda KB dan mendoakan keluarga agar diberi ketabahan. Selain bertemu dengan keluarga, perwakilan dari Kemen PPPA sempat berziarah ke pemakamam ananda KB. Peristiwa ini telah melukai banyak pihak dan harus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga anak-anak. Kita harus memahami bahwa anak bukanlah individu yang sudah matang secara emosional dan moral. Mereka masih berada dalam tahap belajar memahami perbedaan antara benar dan salah. Dalam proses ini, anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar—baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat,” ujar Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

 

Menurutnya ketika seorang anak melakukan tindakan menyimpang, hal itu sering kali mencerminkan berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan dan pembinaan dari orang dewasa, minimnya pendidikan nilai dan empati, lingkungan yang melakukan pembiaran, serta tidak adanya intervensi saat perilaku bermasalah mulai muncul. “Anak yang memiliki perilaku menyimpang juga bisa dikategorikan sebagai korban—yakni korban dari sistem pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan sosial yang lalai membentuk karakter dan moral anak. Maka, peran kita sebagai orang dewasa menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” tutur Pribudiarta.

 

Sebagai kilas balik, terkait dugaan kasus perundungan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, orang tua korban serta perwakilan kelurga melaporkan dugaan kekerasan fisik kepada Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu pada 26 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan otopsi yang hasilnya telah keluar pada 4 Juni 2025.

 

“Kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Indragiri Hulu guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan tepat dan menyeluruh. Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, mengingat dampak emosional yang sangat besar dari peristiwa ini. Terkait proses hukum, kami menghormati kewenangan aparatur penegak hukum. Kami tetap berharap proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengedepankan scientific evidents dan mempertimbangkan hasil laporan sosial untuk penetapan tindakan,” kata Pribudiarta.

 

Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” tutup Pribudiarta.

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id