-
PPID Utama mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; mengoordinasikan dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik; meningkatkan pengembangan kelembagaan PPID dan kualitas sumber daya manusia pengelola PPID; memastikan penyebarluasan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Atasan PPID.
-
PPID Pelaksana mempunyai tugas mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya; mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta; mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; menyediakan dukungan data dan Informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi; membantu PPID menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi; dan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan PPID Utama dalam penyusunan laporan tahunan.