PROFIL SINGKAT PPID

INFO

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kemen PPPA, telah dibentuk struktur organisasi pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Peraturan ini telah diubah melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA. Pembentukan PPID di Lingkungan Kemen PPPA sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi PPID untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemen PPPA. Kemen PPPA terus berupaya memberikan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.


Sejak 2021, Kemen PPPA mengembangkan pengelolaan layanan informasi publik secara elektronik melalui situs ppid.kemenpppa.go.id. Saat ini Kemen PPPA terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, mengumpulkan, dan menyiapkan bahan informasi. Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik juga menyediakan ruang dan meja layanan informasi di Kantor Kemen PPPA.