PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Menteri PPPA: UPTD PPA Garda Terdepan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan



Siaran Pers Nomor: B-255 /SETMEN/HM.02.04/8/2025

 

 

Semarang (5/8) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengunjungi keluarga yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Semarang, Senin (4/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA memastikan akan mengawal proses hukum dan pemulihan kondisi korban.

 

“Kami telah menemui ibu dan anak korban kekerasan seksual berusia 9 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini, korban berada dalam pendampingan intensif UPTD PPA Kota Semarang. Kami berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum dan memastikan pemulihan korban berjalan optimal, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut,” ujar Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA menyampaikan UPTD PPA Kota Semarang telah memberikan layanan pendampingan kepada korban berupa asesmen awal, pendampingan visum, pendampingan hukum, konseling psikologis, dan penguatan psikologis kepada ibu. Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan, kesehatan, maupun psikososial.

 

Menteri PPPA juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong pengajuan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan serta pemulihan yang utuh.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang telah sigap merespons dan turut memberikan perlindungan awal kepada korban. Kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam memastikan keadilan bagi korban serta memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pemerintah juga mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk upaya pemulihan psikososial bagi korban dan keluarganya. UPTD PPA telah bekerja sesuai standar yang kami tetapkan, sebagai garda terdepan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, memastikan layanan komprehensif dan terintegrasi dapat diberikan secara cepat dan tepat bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya,” ujar Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA mengimbau seluruh orang tua untuk tidak mengabaikan sinyal-sinyal perubahan perilaku atau emosi yang muncul pada anak. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran komunitas dan lingkungan sosial dalam menciptakan ruang aman dan bebas stigma, yang mendukung proses pemulihan tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga yang terdampak secara psikologis.

 

“Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini ayah sambung merupakan bentuk relasi kuasa yang timpang antara orang dewasa dan anak. Situasi ini menunjukkan pengawasan keluarga dan masyarakat masih perlu ditingkatkan, termasuk pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan cara membacanya dari perilaku serta emosi anak,” kata Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Menteri PPPA minga masyarakat tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

 

Dalam kunjungan kasus tersebut, Menteri PPPA turut didampingi oleh Wali Kota Semarang, Agustina. Pada kesempatan itu, Menteri PPPA juga menyerahkan bantuan spesifik kepada korban, yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id