Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kaltim, Fokus pada Pemulihan dan Hak Pendidikan
Siaran Pers Nomor: B- 123/SETMEN/HM.02.04/05/2025
Samarinda (10/05) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri. Menteri PPPA mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penanganan dan pemulihan kasus.
“Saat ini, UPTD PPA Kota Samarinda telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasus ini hingga korban benar-benar pulih. Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pendampingan psikologis, pendampingan kehamilan dan pemenuhan hak, utamanya keberlanjutan pendidikan bagi korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat seperti anggota keluarga, tetangga, maupun kerabat, menunjukkan bahwa penguatan peran keluarga menjadi semakin mendesak. Keluarga seharusnya menjadi ruang pertama dan utama yang aman bagi anak, namun dalam banyak kasus justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak anak.
Menteri PPPA menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak. Lemahnya perhatian keluarga terhadap kebutuhan dasar anak mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan sering kali menjadi celah terjadinya pelanggaran hak anak. Selain itu, beliau juga menyoroti sejumlah faktor yang turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti penggunaan gawai yang tidak terkontrol serta minimnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap persoalan anak.
“Kami melihat dari beberapa kasus yang kami dalami, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap kali berakar dari pola asuh yang tidak tepat dalam keluarga, kurangnya pengawasan terhadap penggunaan gadget, serta lingkungan yang abai. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk bergandengan tangan dalam mencegah dan mengatasi permasalahan ini,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sinergi seluruh pihak dalam penanganan kasus ini, mulai dari partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga layanan perlindungan anak di tingkat daerah. Menteri berharap kolaborasi ini dapat diperkuat melalui inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebagai wadah kerja bersama lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sinergi semua pihak—mulai dari masyarakat sipil dan relawan berbasis masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga layanan perlindungan anak—dalam menangani kasus ini. Semoga kita dapat terus bersinergi. Ruang Bersama Indonesia adalah ruang kolaborasi dari berbagai sektor untuk mewujudkan desa ideal yang aman, ramah perempuan, dan layak anak,” ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Khalid Budhaeri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, baik dari segi proses hukum maupun pemenuhan hak anak, termasuk kelanjutan pendidikan anak korban. Saat ini, korban berada dalam kondisi fisik yang sehat dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
“Kami berharap adanya perhatian khusus dari Menteri PPPA dalam mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang. Bersama dukungan dari pemerintah daerah, kami juga akan terus memastikan hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya,” ujar Khalid.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, turut hadir dan memaparkan kronologi terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dialami korban hingga proses penanganan yang telah dilakukan terhadap anak.
Kemen PPPA memiliki hotline untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika masyarakat melihat, mendengar dan mengalami tindak kekerasan, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id