PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Respon Kasus Tawuran Pelajar SD di Depok, Menteri PPPA Minta Penanganan Tidak Gunakan Tindakan Represif


 Siaran Pers Nomor: B-127/SETMEN/HM.02.04/5/2025

 

Kalimantan Timur (12/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tawuran yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di kawasan Cilangkap, Kota Depok, pada 10 Mei 2025. Menurut Menteri PPPA, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya. Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Menteri PPPA, di Kalimantan Timur, Senin (12/5).

Menurut Menteri PPPA, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

“Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menggarisbawahi pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dalam hal ini, penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan menjadi kunci dalam upaya deteksi dan penanganan dini terhadap potensi kekerasan.

“Pendidikan karakter harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan toleransi,” kata Menteri PPPA.

Selain itu, untuk memperkuat upaya preventif, Menteri PPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan sebagai forum kolaboratif lintas sektor, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat untuk mencegah dan menangani perilaku menyimpang secara terpadu.

Dalam upaya penanganan, Menteri PPPA mendorong penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada anak-anak yang terlibat dalam kekerasan atau perilaku menyimpang. Menteri PPPA menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.

“Kami mengajak seluruh pihak—orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah—untuk mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan zona aman bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id