PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Kemen PPPA: Bersama Kawal Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak


Siaran Pers Nomor: B-128/SETMEN/HM.02.04/5/2025

 

Jakarta (12/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya pembinaan karakter anak. Menurut Pribudiarta, kebijakan ini merupakan bentuk inovasi pemerintah daerah yang perlu dikawal bersama serta dilihat dalam kerangka perlindungan anak yang menyeluruh dan berbasis hak anak.

“Kebijakan ini harus kita kawal bersama-sama dan menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam upaya memberikan pelindungan pada anak. Semua pihak, baik itu negara, orang tua, dan yang lainnya harus memastikan hak-hak anak terpenuhi, yaitu hak sipil, hak pengasuhan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, hingga hak kesehatan dan kesejahterannya. Maka semua stakeholder yang terkait dengan kondisi anak harus bertanggung jawab,” ujar Pribudiarta dalam Media Talk: “Menguatkan Komitmen Pendidikan Ramah Anak: Sinergi Kebijakan Daerah dan Nasional”, di Jakarta.

Menurut Pribudiarta, pendekatan yang dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat—di mana anak-anak mengikuti pelatihan karakter dalam sistem barak dan orang tua mendapatkan edukasi pengasuhan—merupakan upaya penanganan terhadap anak-anak dalam kategori “wilayah sekunder”, yaitu, anak-anak yang telah menunjukkan gejala permasalahan, tetapi belum terlibat secara langsung dalam sistem peradilan atau anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum.

Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan, setiap anak memiliki kebutuhan unik, sehingga pendekatan yang dilakukan perlu disesuaikan berdasarkan asesmen individual. Selain itu, penguatan kapasitas orang tua juga menjadi kunci agar proses reintegrasi anak ke lingkungan keluarga dapat berlangsung secara positif dan berkelanjutan. 

“Kalau misalnya dalam hasil asesmen menunjukkan bahwa orang tuanya belum kompeten, maka kita harus mencari upaya, apakah harus ada pekerja sosial yang mendampingi dan sebagainya. Jadi tujuannya adalah demi kepentingan dari terbaik anak. Menangani 200 anak berarti harus ada 200 jenis metode yang dilakukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap karakter anak,” jelas Pribudiarta.

Selain itu, Pribudiarta menggarisbawahi pentingnya penempatan tanggung jawab perlindungan anak di tingkat pimpinan daerah, bukan hanya di lingkup dinas pengampu isu PPPA. Menurut Pribudiarta, isu perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan isu lintas sektor yang harus ditangani secara kolaboratif oleh seluruh perangkat daerah. “Kami mengharapkan ini menjadi sistem perlindungan anak. Bukan pendekatan jangka pendek dan terpisah-pisah, tapi proses jangka panjang yang kemudian memberikan perubahan,” tegasnya.

Staf Khusus Menteri Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Zahrotun Nihayah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal proses implementasi kebijakan ini dalam upaya melindungi dan memenehi hak anak. Nihayah juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kebijakan, termasuk masyarakat dalam mendampingi setiap tahap pelaksanaan agar kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mengatasi permasalahan yang dialami oleh anak dan remaja.

“Mari kita kawal dan dampingi bersama-sama. Kalau itu menjadi best practices mungkin bisa direplikasi, tapi kalau masih ada beberapa hal perlu penyempurnaan, mari kita perbaiki bersama," ujar Nihayah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Open Data Jawa Barat, tercatat jumlah kasus kenakalan remaja di Jawa Barat mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir, yaitu 12.345 kasus pada 2020, 11.567 kasus pada 2021, dan kembali turun menjadi 10.890 kasus pada 2022. 

“Memang ada penurunan jumlah kasus antara 2020 sampai dengan 2022 sebesar 12,05 persen. Namun, penurunan ini masih belum cukup signifikan. Kenakalan remaja di Jawa Barat ini merupakan masalah sosial yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak pada generasi muda dan stabilitas sosial. Diperlukan pendekatan yang komprehensif termasuk penerapan kebijakan yang lebih efektif sehingga kita perlu ada solusi yang potensial,” ujar Siska.

Menurut Siska, jenis kenakalan remaja yang paling menonjol di Jawa Barat meliputi tawuran antarsekolah, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, serta tindak kriminal lainnya. “Yang berbahaya adalah dampak yang diakibatkannya, bahaya bagi diri sendiri, kerugian materi bagi orang lain, korban fisik bagi orang lain, hingga gangguan ketertiban umum,” imbuh Siska. 

Salah satu langkah praktis yang diambil dalam kebijakan ini adalah penerapan program pelatihan karakter melalui pendekatan ketarunaan, yang bertujuan untuk memperkuat integritas, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta membangun kedisiplinan dan tanggung jawab sosial di kalangan peserta didik. Program ini secara khusus menyasar anak-anak dan remaja yang menunjukkan potensi risiko kekerasan atau kenakalan secara konsisten, dengan harapan mampu membentuk pribadi yang positif melalui proses pendidikan yang terstruktur dan pembiasaan yang berkelanjutan.

“Tujuan lebih spesifik yaitu mewujudkan Pancawalwiya Jabar Istimewa, yaitu generasi muda yang cageur (sehat), bageur (berakhlak baik), bener, pinter, dan singer (tanggap),” kata Siska.

Siska memastikan anak yang mengikuti pendidikan karakter akan tetap mendapatkan pembelajaran formal. Pendidikan Karakter Panca Waluya Angkatan 1 akan diikuti oleh 272 peserta didik dari 106 sekolah, yaitu 6 Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta, 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta, 53 SMA Negeri, dan 32 SMK Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan selama 30 hari kalender yang terdiri dari 2 hari masa orientasi, 14 hari pendidikan level dasar, dan 14 hari level lanjutan dengan jumlah level disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan capaian kompetensi perilaku peserta.

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id