PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Menteri PPPA Serukan Demokrasi untuk Keadilan Gender


Siaran Pers Nomor: B-137/SETMEN/HM.02.04/5/2025

 

Jakarta (22/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan perjuangan mewujudkan keadilan gender merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan demokrasi yang berkelanjutan. Menteri PPPA menilai demokrasi tidak akan berjalan secara adil, jika sebagian kelompok masih mengalami ketimpangan dan kekerasan. Maraknya kekerasan terhadap perempuan pun menjadi pengingat bahwa komitmen kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih setara dan aman bagi semua.

“Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tetapi soal bagaimana hak-hak dasar warga negara, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi setiap hari. Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang memberi ruang partisipasi setara, yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, dan yang menjamin keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa,” ujar Menteri PPPA dalam Acara 30 Tahun Kiprah Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK)/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK “Menyuarakan Keadilan bagi Perempuan, Memperjuangkan Demokrasi Berkelanjutan”, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan perempuan masih menghadapi berbagai hambatan struktural untuk mengakses keadilan. Tidak sedikit korban kekerasan yang justru disalahkan, dilabeli, bahkan diintimidasi ketika melaporkan kasus yang dialaminya. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengapresiasi peran LBH APIK yang secara konsisten membela hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya.

“LBH APIK memiliki jaringan yang luas di berbagai daerah di Indonesia dan aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan serta pendampingan hukum. Sejak 1995, LBH APIK telah menjadi ruang aman, rumah perjuangan, dan jembatan harapan. Tidak hanya memberi bantuan hukum, tetapi juga memberi keyakinan bahwa hukum bisa dan seharusnya berpihak pada keadilan substantif. Dalam tiga dekade ini pula, LBH APIK telah memainkan peran penting dalam mendampingi perempuan yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, hingga kekerasan berbasis digital,” tutur Menteri PPPA.

Pendiri sekaligus Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan LBH APIK didirikan dengan tujuan menciptakan sistem hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di tahun pertamanya berdiri, LBH APIK menangani sekitar 115 kasus dan 65 persen diantaranya merupakan kasus KDRT. Dari pengalaman menangani kasus-kasus tersebut, LBH APIK mulai menyusun rancangan perubahan Undang-Undang Perkawinan yang kemudian menjadi cikal bakal Rancangan Undang-Undang Penghapusan KDRT. 

"Itu adalah keberhasilan pertama dalam advokasi kami, ketika kasus digunakan sebagai pintu masuk untuk memahami relasi struktural, baik relasi gender, relasi sosial, maupun respons sistem terhadap kekerasan," ujar Nursyahbani.

Di akhir acara, Nursyahbani berharap rangkaian kegiatan 30 Tahun Kiprah APIK/LBH APIK bertajuk “Menyuarakan Keadilan bagi Perempuan, Memperjuangkan Demokrasi Berkelanjutan” dapat menjadi penyemangat bagi seluruh penggiat isu perempuan. “Percayalah, ketika kita memberikan versi terbaik dari diri kita, kebaikan itu akan kembali kepada kita,” tutup Nursyahbani. 

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id