Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Data Terpilah dalam Kunjungan ke UPTD PPA Sulawesi Selatan
Siaran Pers Nomor: B-146/SETMEN/HM.02.04/05/2025
Makassar (24/05) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan ini, Menteri PPPA menyoroti dua persoalan utama, yaitu minimnya data terpilah anak di tingkat desa dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan tenaga layanan UPTD, Menteri PPPA menerima laporan bahwa pendataan di tingkat desa masih sangat terbatas. Anak-anak hanya dikelompokkan secara umum sebagai "anak usia 0–18 tahun", tanpa pemisahan berdasarkan kelompok usia (usia dini 0–5 tahun dan usia sekolah 6–18 tahun), jenis kelamin, maupun status disabilitas.
“Data yang tidak terpilah menyulitkan pemerintah merancang kebijakan yang responsif dan tepat sasaran. Kita butuh pembaruan sistem pendataan yang kolaboratif lintas sektor, agar perlindungan terhadap anak tidak hanya retoris,” ujar Menteri PPPA.
Kepala Dinas P3A Sulawesi Selatan, Andi Marni, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pendataan di desa adalah belum adanya instruksi teknis yang jelas dari kementerian atau lembaga pusat, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Selain memantau sistem pendataan, Menteri PPPA juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para korban kekerasan yang saat ini mendapatkan layanan dari UPTD PPA Sulawesi Selatan. Para korban terdiri dari dua perempuan dewasa dan tiga anak. Dua korban dewasa, AAK (24 tahun) dan AUM (19 tahun), merupakan korban kekerasan seksual. Sementara itu, tiga korban anak-anak meliputi PS (11 tahun), korban kekerasan seksual, serta SZ (10 tahun) dan DIP (9 tahun), korban kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat.
“Kami hadir untuk mendengar langsung dan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” tegas Menteri PPPA.
Kelima korban saat ini masih memerlukan pendampingan lanjutan dari UPTD PPA, terutama untuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri PPPA menyatakan keprihatinan mendalam dan berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta pemulihan para korban. Selain itu, Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, UPTD PPA Kota Makassar, Kota Palopo, dan Kabupaten Barru atas kerja cepat dan kolaboratif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.
Kemen PPPA juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id