PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Menteri PPPA Apresiasi Satgas TPKS Universitas Hasanuddin, Dorong Kampus Bebas Kekerasan Seksual


Siaran Pers Nomor: B-148/SETMEN/HM.02.04/05/2025

                                                                           

Makassar (26/05) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan materi dalam kuliah umum bertajuk “Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” yang diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.  Menteri PPPA mendorong seluruh civitas akademika, khususnya perguruan tinggi, untuk aktif membangun kesadaran kolektif dan memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual secara terstruktur dan berkelanjutan.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin, khususnya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), yang dinilai sebagai salah satu Satgas terbaik di tingkat nasional. “Keberadaan dan kinerja Satgas PPKS Universitas Hasanuddin patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kampus dalam melindungi civitas akademika dan mendorong budaya anti kekerasan,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai pelindung pertama dalam pencegahan kekerasan seksual. Mahasiswa diharapkan aktif melakukan pencegahan tindakan kekerasan khusunya di lingkungan kampus. Tindakan membantu, mendampingi, dan berani bersuara merupakan bentuk penyelamatan nyata bagi korban.

Menteri PPPA menyoroti data kekerasan yang menunjukkan tingginya kerentanan perempuan dan anak di berbagai ruang, termasuk di institusi pendidikan. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara itu, data SIMFONI-PPA mencatat lebih dari 12.000 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun yang sama.

"Fakta ini menunjukkan bahwa kita masih menghadapi fenomena gunung es dalam penanganan kekerasan seksual. Banyak korban masih enggan melapor karena stigma, tekanan sosial, dan minimnya akses terhadap layanan,” tambah Menteri PPPA.

Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Menteri PPPA memperkenalkan  Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai inisiatif strategis Kemen PPPA dalam menangani korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RBI mengedepankan pendekatan holistik meliputi aspek hukum, psikologis, sosial, dan kultural yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan kampus, sekolah, dan masyarakat yang bebas dari kekerasan dan berpihak pada korban.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai kekerasan seksual melalui sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Dalam kesempatan tersebut,  Menteri PPPA mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berperan aktif dalam transformasi sosial melalui penguatan program Perguruan Tinggi Responsif Gender. Program ini menempatkan prinsip kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan sebagai landasan utama.

“Lingkungan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Kita harus memastikan tersedianya kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), layanan pengaduan yang mudah diakses, dan pendampingan yang komprehensif bagi korban. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga berharap agar kampus tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi pelopor budaya bebas kekerasan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.

Sementara itu, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Menteri PPPA dan para tamu undangan dari berbagai universitas di Kota Makassar. Ia menegaskan komitmen Unhas untuk terus menjadi kampus yang aman, inklusif, dan responsif gender, serta mendorong terciptanya ruang belajar yang terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Rektor Unhas menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk karakter dan membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta mendorong penguatan regulasi internal kampus agar selaras dengan kebijakan nasional.

Kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi yang erat dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, cita-cita mewujudkan kampus bebas kekerasan bukan hanya menjadi wacana, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh seluruh civitas akademika di Indonesia.

 



BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id