Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Perempuan Korban TPPO Asal Sumatera Utara
Siaran Pers Nomor: B-167/SETMEN/HM.02.04/06/2025
Jakarta (14/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pendampingan, pengawasan, dan pemulihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Sumatera Utara yang mengalami kekerasan atau menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menteri PPPA mengatakan menjadi sangat penting untuk memastikan pendampingan berkelanjutan terhadap PMI perempuan yang telah dipulangkan ke Indonesia.
"Korban kekerasan, terutama PMI perempuan yang telah kembali ke Indonesia membutuhkan perlindungan yang berlapis bukan hanya saat mereka tiba, tetapi juga dalam proses pemulihan jangka panjang. Pendampingan hukum, psikososial, dan pemberdayaan ekonomi menjadi kunci untuk memastikan mereka tidak kembali menjadi korban. Kerja sama lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mendorong agar para korban tidak hanya diberikan layanan dasar, tetapi juga didampingi secara intensif dalam jangka panjang, termasuk melalui monitoring rutin, reintegrasi sosial, akses ke pelatihan, dan lapangan kerja produktif. Selain pendampingan, edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO di daerah asal PMI juga harus terus digaungkan. Banyak perempuan yang menjadi korban karena kurangnya informasi terkait proses migrasi aman dan risiko eksploitasi.
"Langkah pemulihan tidak cukup hanya dengan memulangkan korban. Kita harus membekali mereka dengan keterampilan, membuka akses terhadap pekerjaan yang layak, dan memastikan mereka berdaya secara ekonomi. Kita juga perlu menjangkau komunitas di akar rumput, memberikan informasi yang benar tentang bahaya perdagangan orang, prosedur migrasi legal, dan akses pelaporan jika terjadi pelanggaran,” ujar Menteri PPPA.
Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus Perempuan Korban Kekerasan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Asisten Deputi Penyedia Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP3MI, Polda Sumut, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan UPTD PPA Provinsi dibahas secara khusus tindak lanjut pemulangan 144 PMI asal Sumatera Utara dari Myanmar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti melaporkan dari total 144 PMI asal Sumut yang dipulangkan dari Myanmar, 20 orang diantaranya perempuan. Sebanyak 34 orang telah dipulangkan dari Jakarta ke Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sementara 1 orang masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri karena diduga sebagai pelaku TPPO.
"Beberapa korban telah mendapatkan layanan lanjutan dan perlindungan di asrama milik BP3MI. Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi berencana memberikan pelatihan keterampilan kepada korban TPPO yang telah dipulangkan guna memperkuat kemandirian ekonomi mereka sekaligus sebagai bentuk reintegrasi ekonomi dan sosial," ujar Dwi.
Kemen PPPA terus mendorong pendekatan kolaboratif dan responsif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang berada dalam kondisi rentan seperti pekerja migran. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak, martabat, dan perlindungan perempuan Indonesia di mana pun mereka berada.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id