Menteri PPPA Dorong Akses Keadilan Hukum bagi Perempuan dan Anak melalui Pelatihan Paralegal Nasional
Siaran Pers Nomor: B- 168/SETMEN/HM.02.04/6/2025
Jakarta (14/6) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong akses keadilan hukum yang inklusif bagi perempuan dan anak di tingkat akar rumput melalui Pelatihan Paralegal Nasional. Dalam acara Kick Off Pelatihan Pararegal Nasional dan Pencatatan Rekor Muri, Kemen PPPA, bersama Kementerian Hukum dan Muslimat Nadhatul Ulama (NU) bersinergi untuk memberdayakan 2.500 perempuan pengurus dan anggota Muslimat NU yang berasal dari 532 pimpinan cabang kabupaten/kota seluruh Indonesia. Nantinya para peserta mendapatkan sertifikasi paralegal dan akan terjun langsung ke masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum yang berperspektif gender dan anak.
“Kegiatan ini menjadi upaya penting untuk memperkuat dan mempermudah setiap warga negara Indonesia dalam mengakses hak hukumnya, termasuk keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran serta paralegal di tingkat akar rumput. Pelatihan ini menjadi sangat penting, karena jika kita lihat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA), Kementerian PPPA mencatat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dari bulan Januari sampai dengan 12 Juni 2025 mencapai 11.850 kasus dengan jumlah korban sebanyak 12.604 orang,” kata Menteri PPPA pada acara Pelatihan Paralegal Nasional yang dilaksanakan secara hybrid di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum.
Menteri PPPA menyampaikan, kehadiran dan peran paralegal sangatlah penting. Mereka adalah jembatan yang menghubungkan korban dengan sistem hukum dan keadilan. Paralegal akan membantu korban dalam menyiapkan dokumen hukum dan informasi hukum lainnya yang diperlukan korban.
“Pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif dan menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Muslimat NU yang telah berkolaborasi dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi terhadap upaya pemberdayaan perempuan melalui pelatihan pararegal. Ia menekankan pentingnya penempatan paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai daerah, terutama di tingkat desa.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadi kekuatan bangsa dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tidak selamanya harus diselesaikan lewat proses litigasi. Kita melihat banyak kasus kekerasaan terhadap perempuan dan juga anak, serta kasus inses itu tidak mudah untuk bisa diselesaikan dengan pendekatan formalistik semata, tetapi membutuhkan kearifan dengan kearifan menjadi tujuan Posbankum. Oleh karenanya, pelatihan paralegal perempuan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Hukum.
Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pelatihan paralegal yang dilaksanakan merupakan salah satu solusi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput. Pemerintah bekerjasama dengan organisasi keagamaan secara proaktif memberdayakan perempuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan asistensi, mediasi atau menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan keterampilan khusus.
“Tahap pertama yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan paralegal. Nantinya mereka harus magang, kemudian mereka bertemu kasus dan mendampinginya. Baru nanti di bulan September, mudah-mudahan semua peserta bisa tersertifikasi sebagai paralegal,” tutur Khofifah.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan komitmen negara untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu secara finansial maupun yang kurang mampu. Negara berupaya mewujudkan akses keadilan tersebut melalui Posbankum yang tersedia di desa dan kelurahan. Posbankum menyediakan empat layanan utama, yaitu layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id