Kemen PPPA: Waspada Kekerasan seksual Terus Mengintai Perempuan
Siaran Pers Nomor: B-170/SETMEN/HM.02.04/06/2025
Jakarta (17/06) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berinisial MRP, yang dilakukan oleh pria tak dikenal. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial. Tanpa kecurigaan, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu tersebut. Belakangan diketahui bahwa informasi lowongan kerja itu adalah fiktif dan video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya.
Menanggapi kasus ini, Menteri PPPA mengimbau agar seluruh perempuan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi di media sosial. Ia menegaskan pentingnya sikap kritis, kehati-hatian dalam berbagi data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak dikenal.
“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id