Kementerian PPPA Dorong Informasi Layak Anak Melalui Pengembangan PISA 2025
Kementerian PPPA Dorong Informasi Layak Anak Melalui Pengembangan PISA 2025
Siaran Pers Nomor: B-174/SETMEN/HM.02.04/06/2025
Jakarta (18/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui Pengembangan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) 2025. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menekankan hak atas informasi layak anak merupakan bagian dari hak anak yang telah dijamin dalam undang-undang, serta merupakan bentuk implementasi dari Konvensi Hak Anak.
“Informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, perkembangan jiwa, sosial, usia, dan tingkat kematangan anak. Informasi ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional melalui penyediaan dan penyelenggaraan informasi yang layak anak di wilayah masing-masing,” ujar Pribudiarta, pada Selasa (17/6).
Dalam konteks ini, Pribudiarta menyampaikan Perpustakaan Nasional memiliki peran strategis karena telah mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang bisa disinergikan dengan konsep PISA dalam mewujudkan perpustakaan ramah anak di seluruh Indonesia.
“Kita berharap perpustakaan menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak untuk mengakses informasi yang bermanfaat, sehingga minat baca mereka meningkat. Ini penting, karena saat ini banyak anak lebih tertarik pada media sosial dibanding membaca. Padahal, literasi yang baik menjadi bekal utama anak-anak dalam menghadapi derasnya arus informasi agar tidak mudah terprovokasi berita hoaks,” kata Pribudiarta.
Pribudarta juga menyampaikan Kemen PPPA juga terus memperluas kolaborasi dalam penyebaran informasi layak anak melalui berbagai media. Sejak tahun 2021, Kemen PPPA telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyediakan media cetak seperti komik edukatif dan media audiovisual melalui GPR TV, untuk menyampaikan pesan-pesan positif kepada anak-anak di seluruh Indonesia.
Dalam rangka menjamin kualitas layanan informasi bagi anak, Pribudiarta menekankan pentingnya adanya standar bersama untuk seluruh lembaga penyedia informasi, termasuk perpustakaan, dinas komunikasi dan informatika, serta lembaga masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pengembangan PISA sebagai pusat informasi yang ramah anak dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak.
“Saya juga berharap dapat difasilitasi terbentuknya standar nasional terkait konten informasi layak anak, sehingga seluruh produk informasi baik cetak, digital, maupun audiovisual dapat dipastikan sesuai dengan usia dan perkembangan anak. Dengan demikian, anak-anak kita terlindungi dari paparan informasi yang tidak sesuai dan mampu tumbuh kembang secara optimal,” ujar Pribudiarta.
Pribudiarta berharap agar pertemuan ini dapat menjadi ajang diskusi dan pertukaran pengalaman antar pemangku kepentingan. Ia menegaskan informasi layak anak harus diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung secara optimal, bebas dari paparan informasi yang merugikan dan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
“Semoga kegiatan ini menjadi ajang pertukaran gagasan dan pengalaman yang bermanfaat. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan ramah anak di seluruh Indonesia,” pungkas Pribudiarta.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo menegaskan urgensi pemenuhan hak anak atas informasi melalui penyediaan konten digital yang ramah dan aman. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, 97,5 persen anak usia 10-17 tahun di Indonesia aktif mengakses internet, dengan durasi penggunaan harian yang sangat tinggi. Untuk usia 10-13 tahun 3-5 jam dan usia 14-17 tahun 5-7 jam.
“Strategi perlindungan anak harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Dari sisi hulu, edukasi dan literasi digital menjadi kunci utama untuk mencegah paparan konten negatif. Sementara di tengah, perlu ada advokasi dan pendampingan untuk mendorong produksi konten informasi yang ramah anak secara berkelanjutan. Di hilir, pengawasan dan penindakan terhadap konten tidak ramah anak akan terus dilakukan, namun sangat membutuhkan kontribusi pelaporan dari masyarakat. Kolaborasi multi-pihak, yang melibatkan pemerintah (Kementerian/Lembaga, Pemda), masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta platform dan media digital, menjadi kunci keberhasilan. Dengan semangat kolaborasi, kami berharap bisa menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif, memastikan hak anak atas informasi yang layak dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Nursodik Gunarjo.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional, Adin Bondar juga menyambut baik inisiatif pemenuhan hak anak atas informasi yang layak melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk melalui penguatan layanan di perpustakaan daerah dan taman bacaan masyarakat.
“Dalam upaya mewujudkan hak anak atas informasi, Perpusnas terus memperluas jangkauan layanan perpustakaan di seluruh Indonesia. Saat ini, tercatat lebih dari 202 ribu unit perpustakaan dari berbagai jenis, mulai dari perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, khusus, hingga perpustakaan desa. Perpustakaan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat kegiatan literasi yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik, baik dari aspek kognitif, sosial-emosional, maupun keterampilan berbahasa. Melalui pendekatan ini, Perpusnas menekankan pentingnya integrasi antara program PISA dan layanan perpustakaan sebagai langkah strategis untuk menciptakan generasi yang cerdas, sehat, dan tangguh di masa depan,” ujar Adin Bondar.
Kegiatan sosialisasi PISA yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh 300 peserta dari Zoom dan 1.200 lebih menyaksikan melalui YouTube. Acara ini turut dihadiri oleh narasumber Direktur Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo; Deputi Bidang Sumber Daya Perpustakaan Nasional, Adin Bondar serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I, Kemen PPPA, Devy Nia Pradhika. Peserta kegiatan mencakup perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Digital dari berbagai daerah, lembaga penyedia informasi anak, perpustakaan daerah, serta forum anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id