PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Menteri PPPA Kawal Kasus Pelecehan Anak di Bekasi: Utamakan Kepentingan Terbaik Anak



Siaran Pers Nomor: B-175/SETMEN/HM.02.04/6/2025

 

               Jakarta (18/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan koordinasi bersama Walikota Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Bareskrim Polri (Subdit Anak Dittipid PPA-PPO), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Unit PPA Polres Kota Bekasi terkait perkembangan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh anak (9) di Bekasi, Jawa Barat. Pertemuan berlangsung pada Selasa (17/6) di Dinas PPPA Kota Bekasi.

 

               Menteri PPPA menuturkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan kepastian status hukum agar upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terwujud.

 

“Kehadiran kami di sini untuk berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan kasus. Kami juga mengawal agar proses penanganan kasus berjalan di dalam koridor perlindungan anak. Dalam menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan kehati-hatian, namun di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dikedepankan,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

 

               Menteri PPPA menegaskan bahwa penetapan status “Anak” dalam proses hukum merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan hak anak serta memberikan kepastian hukum, terutama bagi korban. "Penanganan kasus hukum yang melibatkan anak wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA.

 

               Selain melakukan koordinasi, Menteri PPPA juga bertemu dengan dua korban yang berusia dua (2) dan tujuh (7) tahun serta keluarganya untuk memberikan semangat serta penguatan secara langsung. Menteri PPPA menilai pola pengasuhan dan pengawasan keluarga merupakan kunci utama dalam pencegahan dan deteksi dini perilaku menyimpang pada anak.

 

               “Keluarga terutama pengasuhan orang tua adalah pilar pertama untuk mencegah perilaku salah pada anak. Pembatasan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan gadget pada anak juga faktor utama, karena Anak terduga pelaku (9) sudah terpapar pornografi sejak dini bahkan diduga juga merupakan korban pelecehan sebelumnya. Kejadian ini harus menjadi refleksi bersama terutama meningkatkan kewaspadaan bagi para orang tua,” jelas Menteri PPPA.

 

               Bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri PPPA juga turut berdiskusi mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan bersama sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi untuk mengatasi akar permasalahan sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

 

               Walikota Bekasi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak di Kota Bekasi dan memberikan pendampingan terhadap kasus ini melalui Dinas PPPA Kota Bekasi. Pasca kejadian, langkah pencegahan juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

 

               “Pentingnya orang tua mengetahui dampak buruk gadget, sehingga penggunaannya untuk anak dapat dibatasi. Kita perlu menyelesaikan masalah ini dari akarnya, agar tidak hanya berfokus pada penanganan kasus saja. Sumbernya perlu diintervensi, kami akan menggencarkan sosialisasi dan menggandeng berbagai pihak,” ujar Walikota Bekasi.

 

               Sebelumnya, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi (Asdep) Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melalui Subdirektorat Anak Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak (Subdit Anak Dittipid PPA-PPO) telah melakukan pendampingan proses hukum berupa audiensi di Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Juni 2025. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 

               Kemen PPPA juga mendorong agar proses koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dapat segera dilakukan. Kemen PPPA mendukung agar proses Pengambilan Keputusan (PK) dapat dilakukan setelah proses naik ke tahap penyidikan dan telah terdapat penetapan status “Anak”. Apabila seluruh berkas lengkap dan dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka pengambilan keputusan (PK) dapat dilaksanakan.

 

               Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat, mendengar, mengalami, atau mengetahui kasus kekerasan. Pelaporan dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki mandat, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, atau pihak kepolisian, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id