PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Jelang HAN 2025, Kemen PPPA Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan



 

Siaran Pers Nomor: B-187/SETMEN/HM.02.04/06/2025

 

 

Jakarta (29/06) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menyelenggarakan Lokakarya Forum Anak Nasional sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli setiap tahunnya. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I, Devy Nia Pradhika menegaskan pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan dan perlunya ruang yang luas bagi anak-anak untuk menyuarakan aspirasi mereka.

 

“Jelang peringatan HAN 2025, Kemen PPPA tengah menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya adalah penyusunan dan pembacaan Suara Anak Indonesia (SAI), yang berfungsi sebagai representasi aspirasi, kebutuhan, dan harapan anak-anak terhadap isu pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak. Proses penyusunan SAI dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari anak-anak di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari desa hingga provinsi, dengan dukungan alat bantu Kanvas Suara Anak agar prosesnya lebih sistematis dan inklusif,” ujar Devy, pada Sabtu (28/6).

 

Devy menjelaskan partisipasi anak bukan hanya bentuk keterlibatan simbolis, tetapi merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti suara anak melalui pengintegrasian dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini menjadi bagian dari pendekatan inklusif yang mendorong pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

Lebih lanjut, Devy menyampaikan perlindungan anak merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda ditetapkan sebagai salah satu indikator kunci dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

 

“Sebagai bagian dari upaya konkret perlindungan anak, pemerintah telah menetapkan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan dan eksploitasi, serta mendapatkan akses setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” kata Devy.

 

Devy menegaskan, pembangunan berkelanjutan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun generasi muda yang berkualitas. Anak-anak harus dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek atau penerima manfaat. Oleh karena itu, pemenuhan hak anak harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional.

 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendorong keterlibatan aktif anak dalam proses pembangunan. Kami berharap melalui kegiatan lokakarya ini, anak-anak dapat memahami arti penting partisipasi dan mulai menyusun Suara Anak Indonesia yang relevan dan berdampak bagi pengambilan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Mari kita wujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Devy.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan bahwa dengan persentase populasi anak mencapai hampir sepertiga total penduduk Indonesia. Menurutnya, suara anak harus menjadi input krusial dalam perencanaan pembangunan, tidak hanya untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi, tetapi juga untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran.

 

“Kami mendorong agar anak tidak lagi sekadar menjadi penerima manfaat, melainkan subjek aktif yang terlibat langsung dalam proses pembangunan. Lebih dari sekadar formalitas, partisipasi anak harus bermakna. Anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, dan hal ini dijamin oleh undang-undang. Kami mendorong anak-anak untuk menjadi komunikator, supervisor, atau bahkan agen perubahan yang membawa dampak nyata. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan aspirasi yang dihimpun melalui Forum Anak Nasional ke dalam program dan kebijakan kementerian serta lembaga terkait, memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

 

Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Yosi Diani Tresna menegaskan pentingnya memahami situasi anak Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari akses akta kelahiran, sanitasi layak, stunting, putus sekolah, hingga kesehatan mental dan kekerasan. Ia menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari Prioritas Nasional ke-4 dalam RPJMN 2025–2029, yang harus diturunkan ke dalam program dan kegiatan nyata di pusat maupun daerah. Untuk mengukur efektivitasnya, digunakan Indeks Perlindungan Anak, di mana partisipasi aktif anak menjadi indikator penting dalam keberhasilan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id