PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Pemerintah Indonesia Perkuat Komitmen Regional Hapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak



Siaran Pers Nomor: B-192/SETMEN/HM.02.04/07/2025

 

Jakarta (3/7) – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui forum Konsultasi Nasional Peninjauan Akhir Rencana Aksi Regional ASEAN tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan/ Regional Plan of Action on the Elimination of Violence against Women (RPA on EVAW) 2016–2025. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Desi Andriani menyampaikan forum ini sebagai langkah strategis untuk mendorong kebijakan regional yang lebih inklusif, responsif, dan berkelanjutan dalam melindungi hak-hak perempuan di kawasan ASEAN. 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Right of Women and Children (ACWC), Australian Aid, The European Union, UNFPA, dan UN Women atas dukungannya dalam penyelenggaraan forum strategis ini. Forum ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk meninjau kembali capaian dan laporan peninjauan akhir RPA 2016–2025, menyusun rekomendasi untuk RPA 2026–2035, serta memberikan masukan terhadap panduan inklusi disabilitas ASEAN. Proses ini penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dan kawasan demi perlindungan perempuan dan anak,” ujar Desi, pada Rabu (2/7).

Desi mengungkapkan isu kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari lima perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan satu dari sepuluh mengalami kekerasan oleh pasangan. Sebagian besar kekerasan terjadi dalam lingkungan rumah tangga, dengan pelaku seperti suami, pacar, atau anggota keluarga lainnya.

Data SIMFONI PPA 2024 menunjukkan adanya 12.161 kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan 12.416 korban. Kekerasan fisik menjadi yang paling sering terjadi, diikuti oleh kekerasan psikis, seksual, dan jenis kekerasan lainnya. Angka-angka ini hanya puncak gunung es, mengingat banyaknya kasus yang tidak dilaporkan akibat berbagai kendala sosial dan struktural.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemen PPPA telah merumuskan tiga program prioritas yaitu Ruang Bersama Indonesia, Perluasan pemanfaatan call center SAPA 129, dan Penguatan Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa/Kelurahan. Selain itu, Pemerintah Indonesia aktif dalam instrumen hukum internasional seperti CEDAW, Beijing Platform for Action, dan Agenda SDG 2030 yang mengedepankan kesetaraan gender dan perlindungan anak perempuan sebagai isu global dan nasional,” kata Desi.

Kemen PPPA berharap forum ini mampu menghasilkan langkah konkret yang berkelanjutan dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menguatkan komitmen lintas sektor untuk menciptakan sistem perlindungan yang inklusif.

“Pentingnya kolaborasi semua pihak pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, akademisi, media, sektor swasta, dan mitra internasional untuk mewujudkan visi Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa kerja bersama, upaya ini tidak akan berhasil secara menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkas Desi.

Perwakilan Indonesia untuk Hak-Hak Perempuan di ACWC, Sri Danti Anwar menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi selama lima tahun terakhir, termasuk mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, serta pembelajaran untuk perumusan rencana aksi 2026–2035. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi isu disabilitas dan koneksi erat antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dokumen perencanaan ke depan.

“Pentingnya isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya perhatian nasional, tetapi juga prioritas global dan kawasan ASEAN. Oleh karena itu, kehadiran berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, hingga penyintas sangat penting dalam menyusun laporan yang komprehensif dan berbasis bukti,” ujar Sri Danti.

Head of Programme UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati juga menjelaskan evaluasi pelaksanaan RPA periode 2021–2025 bertujuan mengukur capaian negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, dalam memperkuat sistem nasional untuk penghapusan kekerasan berbasis gender. Evaluasi ini menekankan pentingnya keselarasan data prevalensi, mekanisme layanan yang inklusif, serta perubahan perilaku masyarakat, bukan hanya peningkatan kesadaran. Tiga rekomendasi utama dari tinjauan ini mencakup penguatan panduan data, kampanye regional yang lebih terintegrasi, serta layanan perlindungan yang menyeluruh termasuk untuk kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas.

“Pentingnya Indonesia menyesuaikan standar nasional dengan panduan regional ASEAN agar dapat berkontribusi lebih optimal dalam penyusunan RPA 2026–2035. Beberapa capaian nasional, seperti pengesahan Undang-Undang TPKS dan penguatan layanan berbasis SOP, disebut sebagai langkah maju, meski tantangan seperti kesenjangan data, lemahnya koordinasi, serta kurangnya integrasi perspektif kelompok marginal masih perlu dibenahi. Konsultasi nasional ini, bukan hanya untuk mengevaluasi masa lalu, tetapi juga untuk memastikan bahwa kerangka aksi ke depan benar-benar kontekstual dan responsif terhadap dinamika sosial di kawasan ASEAN,” kata Dwi Yuliawati.

Kemudian forum ini dilanjutkan dengan diskusi panel lintas sektor serta refleksi atas capaian dan tantangan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Para peserta akan dibagi ke dalam kelompok kerja untuk mendiskusikan dua hal utama: masukan terhadap panduan inklusi disabilitas ASEAN dan rancangan RPA ASEAN periode 2026–2035. Hasil diskusi kelompok ini akan dipresentasikan dan mendapat umpan balik secara terbuka untuk memperkuat kualitas rekomendasi yang dihasilkan. Dalam kegiatan ini, fasilitator utama dan ko-fasilitator turut mendampingi proses diskusi agar berjalan efektif dan partisipatif.

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id