Menteri PPPA : Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Jakarta (11/07) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menyusun Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Rapat tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)menjadi langkah strategis dalam menyatukan kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dan sistemik. Hingga 7 Juli 2025, data SIMFONI PPA mencatat sebanyak 14.133 kasus kekerasan, dengan 12.161 korban perempuan dan 2.913 korban laki-laki, mayoritas terjadi di ranah rumah tangga. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan, sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) mencatat satu dari dua anak Indonesia menjadi korban.
“Kita tidak bisa menunggu Negara harus hadir. Rancangan Inpres GN-AKPA adalah bentuk nyata dan terukur dari komitmen negara untuk membangun sistem perlindungan yang konkret, menyeluruh, dan terintegrasi,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan bahwa GN-AKPA bukan sekadar kebijakan, tetapi wujud nyata keberpihakan negara agar tidak ada satu pun perempuan dan anak merasa takut di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik. “Melalui Inpres ini, kita dorong keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, dari tingkat pusat hingga desa,” ujar Menteri PPPA.
Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya evaluasi implementasi regulasi yang sudah ada. “Kita tidak cukup hanya menambah aturan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. Inpres ini harus menjadi alat koordinasi lintas sektor yang kuat, Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya Kemenko PMK akan mengarahkan tim kerja melakukan evaluasi terhadap regulasi dan program yang sudah ada, meskipun proses ini membutuhkan waktu” tegas Menko PMK.
Menko PMK menyampaikan bahwa Rancangan Inpres GN-AKPA akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk menjalankan enam fokus utama, yaitu: mencegah segala bentuk kekerasan, memperkuat layanan bagi korban, termasuk pendampingan dan pemulihan, menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban, membangun sistem pelaporan dan integrasi data kekerasan secara nasional, meningkatkan kapasitas SDM hingga ke tingkat desa, serta mengintegrasikan kebijakan dan pendanaan dalam perencanaan pembangunan pusat dan daerah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyoroti pentingnya pembinaan moral sebagai fondasi perlindungan perempuan dan anak. “Kekerasan adalah gejala rapuhnya nilai. Pendidikan agama di madrasah dan rumah ibadah harus memperkuat nilai kasih sayang dan penghormatan terhadap perbedaan,” ujar Menteri Agama. Menteri agama juga mendorong agar rumah ibadah menjadi ruang aman yang inklusif bagi anak-anak dan remaja.
Wakil Menteri Desa dan PDT, Riza Patria, menegaskan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan kekerasan. “Kami telah mendorong penguatan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), termasuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat desa serta alokasi Dana Desa untuk mendukung upaya ini,” pungkas Wamen Desa dan PDT.
Sementara itu, Wakil Kepala BP2MI, Dzulfikar Tawalla menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran perempuan. “Sebagian besar pekerja migran adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi. Program seperti Desa Emas dan Migran Center adalah bentuk perlindungan dari hulu. Inpres GN-AKPA penting agar perlindungan tetap berlanjut baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Kepala BP2MI.
Dengan semangat kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga menyatakan komitmen penuh mendukung pengesahan dan pelaksanaan Inpres ini. Pemerintah berharap GN-AKPA dapat menjadi gerakan nasional yang menyentuh hingga akar masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang aman, setara, dan ramah bagi perempuan dan anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id