PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

tes

Memastikan Pemulihan Berjalan Optimal, Menteri PPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Sragen



Siaran Pers Nomor: B-204/SETMEN/HM.02.04/07/2025
 
Sragen (13/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi remaja perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA didampingi tim layanan dari SAPA129 memastikan kondisi korban dan perkembangan pendampingan yang diberikan.
 
"Korban dalam kondisi baik, ibunya juga dalam keadaan stabil. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal serta menjamin terpenuhinya seluruh hak anak, terutama dalam upaya mempersiapkan masa depan yang lebih aman bagi korban sebagai anak yang mengalami kekerasan,” ujar Menteri PPPA, pada Sabtu (12/7).
 
Menteri PPPA menegaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan berbagai langkah terbaik agar seluruh hak anak dapat terpenuhi. Proses pendampingan psikologis, hukum, dan sosial tengah dilakukan secara intensif oleh para pihak pemberian layanan di Kabupaten Sragen.
 
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian tinggi masyarakat Kecamatan Jenar yang turut berperan aktif dalam mendampingi dan mencari solusi bagi pemulihan korban. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, kepala desa, dan aparatur setempat patut menjadi contoh.
 
"Di Kecamatan Jenar ini, masyarakat menunjukkan keprihatinan dan empati yang sangat tinggi. Mereka ingin memastikan korban tetap mendapatkan perhatian dan pendampingan yang layak. Ini sangat jarang kita temui di tempat lain," kata Menteri PPPA.
 
Menteri PPPA juga memastikan bahwa dukungan bagi korban tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sragen. 
 
Menteri PPPA menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Fenomena kepedulian seperti yang terjadi di Jenar, menurut Menteri PPPA, merupakan wujud konkret keberpihakan terhadap korban dan harus terus diperkuat.
 
"Kami hadir untuk memberikan dukungan nyata, termasuk dari berbagai tingkatan pemerintahan. Keprihatinan kepala desa dan masyarakat, serta kemauan untuk bergotong-royong menyelesaikan persoalan ini menunjukkan harapan besar bagi perlindungan anak di Indonesia. Ini adalah contoh nyata yang layak diapresiasi," pungkas Menteri PPPA.
 
Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Sragen, P2TP2A Kabupaten Sragen untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya. Pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, namun aparat kepolisian masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
 
Selain itu, terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur larangan membiarkan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban. Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai Pasal 81 ayat (6) dan/atau Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dapat ditambah1/3 (sepertiga). Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
 
 
 
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id